Berita Kriminal
5 Perwira Polisi Diperiksa Polda, Diduga Minta Uang dari Kepala Desa Terkait Penggrebekan Narkoba
5 Perwira Polisi Diperiksa Polda, Diduga Minta Uang dari Kepala Desa Terkait Penggrebekan Narkoba
TRIBUNPANTURA.COM - 5 orang perwira polisi diduga meminta sejumlah uang kepada kepala desa dan sejumlah orang lainnya, terkait kasus penggrebekan narkoba.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa lima perwiranya karena diduga meminta uang dari dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga saat menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman membenarkan adanya lima perwira bawahannya yang diperiksa karena diduga meminta uang.
• Sabu-sabu Diselipkan di Dalam Masker, Kepala BNN Jateng: Modus Baru Lagi Nih
• Gara-gara Orang Bakar Sampah dan Ilalang, Gedung SMA Negeri Ini Hangus Dilalap Api
• Komplotan Pembobol Brankas Uang Koperasi di Brebes Ditangkap Polisi, Sempat Buron Sebulan
• Sejumlah Pegawai BNN Jateng Positif Covid-19, di Antaranya Ibu Hamil, Ini Instruksi Brigjen Benny
Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Agustus 2020 di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra.
“Kami tidak menutup- nutupi, ada pelanggaran anggota kami."
"Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Menurut Faturrahman, bawahannya itu diduga melanggar disiplin anggota Polri karena meminta uang usai menggerebek terduga bandar yang dilaporkan menggelar pesta sabu.
Dalam penggerebekan itu, tim dari Polda Sultra dipimpin seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya hanya menemukan empat orang sedang bermain kartu.
Tidak ditemukan narkoba bersama mereka.
"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.
Empat orang itu kemudian diperiksa urinenya.
Hasilnya menunjukkan mereka memang telah mengkonsumsi narkoba.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima perwira polisi itu sudah dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.
Jika nantinya mereka terbukti telah melanggar kode etik anggota Polri, Bambang menyebut sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu yang Digerebek, 5 Perwira Polisi Periksa
• Hotma Ditemukan Tewas Telentang di Atas Genteng, Meninggal Mendadak saat Perbaiki Atap Rumah
• Cari Lokasi Mancing, Teknisi RRI Temukan Buaya Raksasa Sepanjang 15 Meter di Dekat Kapal Nelayan
• Ulas Kejahatan Geng Kriminal Wartawan Tewas Dipenggal, Sempat Dikira Korban Kecelakaan Kereta Api
• Warga Klaten Jadi Komandan Polisi Gadungan di Medan, Pakai Seragam Polri tapi Ngaku Petugas BNN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-pesta-narkoba-tersangka-narkoba-sabu.jpg)