Berita Kriminal

Komplotan Pembobol Brankas Uang Koperasi di Brebes Ditangkap Polisi, Sempat Buron Sebulan

Komplotan Pembobol Brankas Uang Koperasi di Brebes Ditangkap Polisi, Sempat Buron Sebulan

Shutterstock
Ilustrasi tersangka kasus kriminal dalam penjara - Setelah sempat buron selama 1 bulan, komplotan pencuri yang membobol brankas sebuah koperasi di Brebes ditangkap polisi. 

TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Brankas uang di kantor koperasi di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, dibobol kawanan pencuri, pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah berselang sekitar satu bulan, komplotan pencuri yang sempat buron tersebut ditangkap jajaran kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, ketiga pelaku bernama Slamet (43) dan Imam (21) warga Cilincing Jakarta Utara, serta Kusno (55) warga Banjarharjo Brebes.

Sabu-sabu Diselipkan di Dalam Masker, Kepala BNN Jateng: Modus Baru Lagi Nih

Soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

Hotma Ditemukan Tewas Telentang di Atas Genteng, Meninggal Mendadak saat Perbaiki Atap Rumah

BREAKING NEWS: Indonesia Mundur dari Gelaran Piala Thomas dan Uber 2020 di Denmark

Mereka ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Desa Kudu Keras Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (7/9/2020) lalu.

"Para pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jateng, Resmob Polres Purworejo, dan unit reskrim Polsek Wanasari," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (11/9/2020).

Agus mengemukakan, pelaku menjadi buruan polisi setelah membobol brankas Koperasi Swamitra pada 13 Juli 2020 lalu.

Pihak koperasi mengalami kerugian uang tunai yang tersimpan di brankas mencapai Rp40 juta.

Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Aiptu Titok Ambar Pramono turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa satu buah potongan besi yang digunakan untuk penyangga brankas, satu buah ponsel hingga baju para pelaku yang dikenakan saat beraksi.

"Modus operandinya, mereka mencongkel menggunakan linggis pintu depan koperasi."

"Selain uang tunai dalam brankas, pelaku juga menggondol BPKB mobil yang tersimpan brankas," imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron 1 Bulan, 3 Pembobol Brankas Koperasi di Brebes Dibekuk Polisi

Ulas Kejahatan Geng Kriminal Wartawan Tewas Dipenggal, Sempat Dikira Korban Kecelakaan Kereta Api

Belajar dari Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Kejari Kota Tegal Gelar Simulasi Kebakaran

Cari Lokasi Mancing, Teknisi RRI Temukan Buaya Raksasa Sepanjang 15 Meter di Dekat Kapal Nelayan

Warga Klaten Jadi Komandan Polisi Gadungan di Medan, Pakai Seragam Polri tapi Ngaku Petugas BNN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved