Pilkada Serentak 2020

Mendagri Tegur Wakil Bupati Blora dan Wakil Bupati Demak saat Pendaftaran Paslon Pilkada ke KPU

Mendari Tegur Wakil Bupati Blora dan Wakil Bupati Demak saat Pendaftaran Paslon Pilkada ke KPU

Istimewa
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin (kanan, berdiri), menyampaikan bahwa Mendagri telah memberikan teguran terhadap dua calon petahana dalam pelaksanaan proses Pilkada 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para calon kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Tepatnya, saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020.

Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang.

Mereka terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati dan 4 wali kota. Kemudian 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

Wabup Blora, Demak dan Bupati Klaten Ditegur Mendagri Karena Langgar Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Pertamina Tambah Pasokan Fakultatif 107.520 Tabung LPG di Kabupaten Tegal

Relawan Vaksin Terinfeksi Virus Corona Seusai Berkunjung ke Semarang, Begini Tanggapan Dinkes

Disdikbud Kendal Tahan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka hingga Covid-19 Mereda

Dua diantaranya merupakan petahana wakil bupati dari Jateng yakni Wakil Bupati Blora, Arief Rohman dan Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto.

Mereka diduga melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri di KPU dengan membawa massa sehingga kerumunan tidak bisa dicegah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan melakukan tindakan atas pelanggaran mengabaikan protokol kesehatan tersebut.

"Atas adanya ketidaktaatan pendukung bapaslon terhadap protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu meneruskan hasil pengawasan ke gugus tugas," kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, Jumat (11/9/2020).

Selama pilkada di tengah pandemi ini, Bawaslu memiliki dua tugas yakni pengawasan teknis setiap tahapan pilkada dan terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, saat proses pendaftaran paslon ke KPU ada sejumlah pendukung yang tidak mentaati protokol kesehatan. Dan ini meningkatkan risiko penularan virus corona.

"Saat mendaftar ada pendukung yang tak taati protokol kesehatan," tandasnya.

Kepala daerah atau pejabat pemerintahan seharusnya menjadi panutan atau teladan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Rofi berharap pada tahapan pilkada selanjutnya, calon kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menyedot massa. (mam)

Tiga Unit Pertashop Hadir di Kabupaten Tegal, Apa Bedanya dengan Pertamini?

Seorang Pria Terancam Penjara Seusai Tinggalkan Selingkuhannya yang Kejang Pasca Berhubungan Seks

Menteri Perindustrian Usulkan Relaksasi Pajak Mobil untuk Dorong Industri Otomotif

Sama-sama Belum Pernah Menang, Bisakah Timnas U19 Tundukan Arab Saudi Nanti Malam?

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved