Berita Regional

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Mengaku Gelisah Dengar Dakwah Sang Ulama

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Mengaku Gelisah Dengar Dakwah Sang Ulama

TRIBUNPANTURA.COM, LAMPUNG - Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria saat mengisi kajian agama di sebuah masjid di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Polisi pun segera menangkap pelaku penusukan tersebut, serta berupaya mengungkap motif di balik aksi tersebut.

AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku gelisah dan tertekan saat mendengar suara dakwah sang ulama yang terdengar sampai di rumahnya.

Syekh Ali Jaber Lihat Kejanggalan dalam Aksi Penusukan Dirinya, Duga Ada Motif Tertentu

Ibu Dua Anak Asal Magelang Dibunuh Brondong saat Bermesraan di Kamar, Dipicu Soal Utang Piutang

Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di Kereta, Perparah Penyerabaran Droplet, Ini Penjelasannya

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditangkap, Polisi: Kami Mendalami Motif Kasus Ini

Karena alasan tesebut, AA kemudian datang ke lokasi acara dan menusuk sang ulama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Pandra.

Namun Pandra mengatakan pernyataan tersebut hanya berdasarkan pengakuan AA. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini," kata Pandra.

Selain itu Pandra menyampaikan jika tim psikiater telah menyatakan tersangka AA tidak mengalami gangguan jiwa.

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra.

Ia juga menegaskan jika AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Penusukan tersebut terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat sang ulama berada di atas panggung, secara tiba-tiba seorang pria yang diketahui berinsial AA berlari dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Terancam hukuman mati

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah

Begal Payudara Marak di Pantura, Ini Pengakuan Karyawati Bank di Tuban, Tiga Kali Jadi Korban

Resmikan Kampus LP3I, Ini Harapan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

Kelompok Rampok Toko Emas di Blora Ditangkap, Satu Orang Pensiunan TNI, Butuh 35 Detik untuk Beraksi

Petugas Gabungan Sidak Tempat Karaoke di Tegal Timur, Cek Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved