Berita Slawi

Bea Cukai Edukasi Warga Tegal Beli Rokok Ilegal Bisa Dipidana

Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Bincang kreatif dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Rokok Ilegal,"

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Berlangsungnya kegiatan Bincang kreatif dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Rokok Ilegal," pada Selasa (15/9/2020) kemarin. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Bincang kreatif dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Rokok Ilegal," pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Melalui kegiatan itu, masyarakat mendapat edukasi agar dapat menghindari dan tidak memperjual belikan rokok illegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok illegal.

Talk show yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerja sama dengan Diskominfo ini, dihadiri oleh Kepala Subseksi penyidikan dan Barang Hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai, Nur Rahmat Setiawan, Kepala Seksi Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP, Tabah Topan Widodo, dan Kasubag SDA Bagian Ekbang Kabupaten Tegal, Bintang Suryowicaksono, sebagai Narasumber.

Sebanyak 1.357 Peserta Tes CPNS Kabupaten Tegal Jalani SKB, Ada Tiga Pembagian Formasi

62 Ribu UMKM Pati Diajukan untuk Menerima BLT

Bersikukuh Tisu di Mobilnya Adalah Masker, Oknum Advokat Menolak Denda Protokol Kesehatan

“Jual beli rokok illegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai."

"Menjual belikan rokok illegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Pendapatan negara dari hasil cukai dan hasil tembakau cukup besar."

"Oleh karena itu peredaran rokok illegal perlu kita awasi," ujar Nur Rahmat, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (16/9/2020).

Lebih Lanjut, Nur Rahmat Stiawan menjelaskan, upaya Penegakan Hukum terhadap peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal, pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan peredaran Rokok Ilegal di toko, kios, dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tegal.

"Cukai adalah Pungutan Negara, konsumsinya, peredaranya, pemakainaya perlu diawasi salah satunya Cukai Hasil Tembakau, dan apabila ditemukan pelangaranya kita tindak," tegasnya.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengatakan, untuk mendukung Kantor Bea Cukai dalam pencegahan dan pengakan hukum terkait peredaran rokok Ilegal, pihaknya telah melakukan kegiatan operasi di 18 Kecamatan.

Dengan menyasar Toko, Kios, dan Pedagang Rokok guna pemgumpulan Informasi keberadaan Rokok Ilegal.

"Operasi rokok ilelgal ini setidaknya kami adakan dua kali dalam setahun, dan hasil operasi di lapangan temuanya kita laporkan ke kantor Bea dan Cukai Tegal, guna tindakan lebih lanjut," kata Topan.

Sementara itu, Kasubbag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tegal, Bintang Suryowicaksono, menjelaskan terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Kabupaten Tegal tahun 2020 sebesar Rp 7,2 miliar.

Perolehan dana tersebut, digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena Cukai Ilegal.

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Kamis 17 September 2020

Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Kamis 17 September 2020 Cerah Berawan Sepanjang Hari

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 17 September 2020

DBHCHT juga digunakan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50 persen dari DBHCHT yang diterima daerah.

Selain itu, juga digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Meliputi bantuan pengembangan tanaman komoditas perkebunan seperti kopi dan kakao bagi pekebun tembakau.

"Tujuan program tersebut adalah untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau dengan sasaran prioritasnya petani tembakau, dan tenaga kerja pabrik rokok," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved