Berita Kriminal

Siswi SMA Diperkosa Pemilik Kos yang Terlanjur Nafsu Saat Pergoki Korban VC Bugil Bareng Pacar

Seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos berinisial ES (30).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUN-PANTURA.COM, SUMSEL - Seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos berinisial ES (30).

Dari pemeriksaan polisi, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada 30 Agustus 2020.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, perbuatan bejat tersebut bermula saat pelaku memergoki korban sedang melakukan video call tanpa busana dengan pacarnya di dalam kamar.

Mengetahui hal itu, oleh pelaku lalu direkam menggunakan ponsel.

Anggota Polisi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diduga Menjadi Korban Begal

Viral Emak emak Gunting Bendera Merah Putih Sembari Tertawa, Begini Hasil Penmeriksaan Polisi

Bea Cukai Edukasi Warga Tegal Beli Rokok Ilegal Bisa Dipidana

"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana."

"Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).

Karena tak kuat menahan nafsu, pelaku kemudian nekat memasuki kamar korban.

Mengetahui hal itu, korban sempat terkejut dan berusaha berontak.

Namun karena diancam dengan rekaman video bugil tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.

Bersikukuh Tisu di Mobilnya Adalah Masker, Oknum Advokat Menolak Denda Protokol Kesehatan

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kabupaten Kendal Kamis 17 September 2020, Cerah Berawan

Update Virus Corona Kabupaten Batang Kamis 17 September 2020, Total Kasus Tembus 310 Orang

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Kamis 17 September 2020

Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.

"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved