Berita Nasional
Sah, Ini Ketentuan Kelengkapan Sepeda dan Aturan Gowes di Jalan Raya, Sesuai Permenhub
Sah, Ini Ketentuan Kelengkapan Sepeda dan Aturan Gowes di Jalan Raya, Sesuai Permenhub
TRIBUNPANTURA.COM - Anda goweser? Perhatikan ketentuan kelengkapan sepeda dan aturan gowes di jalan raya berikut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
• Putra Soeharto Bambang Trihatmdojo Dicekal Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
• Dua Peserta SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, Gugur Tak Bisa Ikut Tes, tapi . . .
• Ini Sosok Nasiti Wikan Mahanani, Peraih Nilai Sempurna SKB CPNS Kabupaten Tegal
• Nasib Presiden Barcelona Bartomeu di Ujung Tanduk, Mosi Tidak Percaya Tembus 18.000 Tanda Tangan
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.
"Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
"Sudah nanti akan saya press con," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah