Bisnis dan Keuangan

BLT Pekerja Rp600.000 Tahap 4 Segera Cair, Menaker: BSU Ditransfer setelah Chek List

BLT Pekerja Rp600.000 Tahap 4 Segera Cair Pekan Ini, Menaker: BSU Ditransfer setelah Chek List

Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebut pencairan BLT pekerja atau subsidi gaji tahap 4 segera diproses pada pekan ini. Akan ada 2,8 juta pekerja yang menerima. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) pekerja RP600.000 per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT Pekerja Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Sukma Oni Siap Buka-bukaan, bakal Seret Terdakwa Baru dalam Kasus Suap PDAM Kudus?

Ibrahimovic Belum Habis, Pimpin Daftar Pencetak Gol Pekan Pertama Liga Italia Serie A

Murah, Yamaha Aerox Cuma Rp9,5 Juta, Daftar Harga Skutik Bekas di Balai Lelang

“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai."

"Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.

Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp600.000.

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Jutaan batal dapat subsidi gaji

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, terdapat 1,7 juta tidak diteruskan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp2,4 juta itu.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang."

"Kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

Adapun syarat penerima BLT Rp600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap.

Yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja

Dua Napi Lapas Pati akan Dijebloskan ke Nusakambangan, Berulah saat Bebas karena Asimilasi Covid-19

Kasus Kebakaran Pasar Wage Purwokerto Polresta Banyumas Tunggu Tim Labfor Polda Jateng

Update Covid-19 Batang Selasa 22 September 2020: 328 Kasus Positif, 236 Pasien Sembuh

Oknum Polantas Cabul Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun, Setubuhi ABG Pelanggar Lalu Lintas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved