Berita Kudus

Sukma Oni Siap Buka-bukaan, bakal Seret Terdakwa Baru dalam Kasus Suap PDAM Kudus?

Sukma Oni Siap Buka-bukaan, bakal Seret Terdakwa Baru dalam Kasus Suap PDAM Kudus?

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Penasehat hukum terdakwa Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama, saat di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap kepegawaian PDAM Kudus, Sukma Oni Irwadani, mengajukan diri sebagai juctice collaborator (JC) dan siap buka-bukaan dalam kasus yang menyeretnya tersebut.

Pengajuan JC disampaikan melalui penasehat hukumnya, Dewang Purnama, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Kami mengajukan JC untuk terdakwa Oni (Sukma Oni Irwadani--red) ke Kejati."

"Pengajuan JC sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Dewang Purnama di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020).

Kejati Jateng Perpnajang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus

Ibrahimovic Belum Habis, Pimpin Daftar Pencetak Gol Pekan Pertama Liga Italia Serie A

Murah, Yamaha Aerox Cuma Rp9,5 Juta, Daftar Harga Skutik Bekas di Balai Lelang

Dua Napi Lapas Pati akan Dijebloskan ke Nusakambangan, Berulah saat Bebas karena Asimilasi Covid-19

Dikatakannya, JC diajukan karena terdakwa Oni bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Keterlibatannya Oni hanya dikarenakan sangkutan utang piutang dengan terdakwa Ayatullah Humaini.

"Jadi memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan haknya atas utang," imbuhnya.

Dengan perannya sebagai JC, lanjut Dewang, Oni nantinya akan mengungkapkan siapa saja yang seharusnya layak diseret.

Dengan begitu maka kasusnya menjadi jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

"Karena klien kami itu tidak datang ke mereka (pemberi uang), tapi mereka sendiri yang datang."

"Padahal, kaitannya klien kami itu persoalan utang," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro. (nal)

Kasus Kebakaran Pasar Wage Purwokerto Polresta Banyumas Tunggu Tim Labfor Polda Jateng

Update Covid-19 Batang Selasa 22 September 2020: 328 Kasus Positif, 236 Pasien Sembuh

Soal Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ganjar: Iya, Memang Berbahaya Banget

Teriak Besok Kiamat, Pria Ini Terobos Pintu Gerbang Mapolres dan Mau Rampas Senjata Petugas

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved