Berita Banyumas
Pengakuan Mengejutkan, Oknum Pelajar SMA Di Purwokerto Ini Kecanduan Sodomi Sejak Usia 12 Tahun
Terkait kasus sodomi yang dilakukan oleh pelajar SMA di Purwokerto saat ini memasuki proses penyidikan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Terkait kasus sodomi yang dilakukan oleh pelajar SMA di Purwokerto saat ini memasuki proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menambahkan jika perbuatan pelaku dilakukan sudah sejak 4 tahun, yaitu saat masih umur 12 tahun.
"Awalnya kami memeriksa 10 orang korbannya, namun yang melaporkan itu tiga orang, dua diantaranya telah disodomi," ujar AKP Berry kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (23/9/2020).
Pelaku FM (16) adalah warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
• Pilkada Tetap Lanjut, Pengamat Politik Undip : Apalah Arti Kemenangan Kalau Nyawa Jadi Taruhan
• Update Virus Corona Banyumas Rabu 23 September 2020
• Perdana Pidato di Forum PBB, Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia
• Labfor Simpulkan Pasar Wage Purwokerto Terbakar Karena Konsleting Listrik
Pihaknya mengungkapkan jika awal mula perbuatan pelaku adalah sekitar empat tahun lalu.
Dimana saat itu pelaku mulai duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sejak saat itulah perilaku menyimpang FM timbul.
"Jadi pelaku ini sekolahnya itu pisah antara laki-laki dan perempuan."
"kemungkinan karena selalu bersama laki-laki, akhirnya timbul perilaku itu."
"Apalagi teman-temannya juga ada yang seperti itu," jelasnya.
Sementara itu di lingkungan rumahnya, pelaku terbiasa bermain dengan anak-anak laki-laki yang masih SD.
Diketahui bahwa di lingkungan rumahnya itu tidak ada teman atau anak sebayanya.
Hingga akhirnya membuat pelaku tertarik melakukan tindakan itu kepada anak-anak SD.
Selama empat tahun itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 10 anak, dimana dua diantaranya menjadi korban sodomi.
"Hanya dua yang sampai begitu, sedangkan delapan orang lainnya hanya dilakukan pencabulan," tambahnya.
Berry menambahkan jika penyebab utamanya diduga lebih karena lingkungan.
Terkait video porno itu, ternyata baru-baru ini saja pelaku memegang handphone.
Sat Reskrim Polresta Banyumas terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pendampingan untuk mengetahui penyebab utama perbuatan pelaku.
Diberitakan sebelumnya jika, kejadian pencabulan itu terjadi pada seminggu lalu, yaitu pada Rabu (9/9/2020), di sebuah pos kamling Purwokerto Utara.
Ada tiga korban yang melapor, dua diantaranya berusia 10 tahun, sedangkan satu lagi masih berusia 9 tahun.
Modus tersangka mencabuli korban adalah dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat.
Kasus dapat terbongkar setelah salah satu orang tua korban (pelapor) saat pulang kerja dan mendapati anaknya menangis.
Orangtua salah satu korban itu menanyakan kepada anaknya kenapa menangis.
"Dijawab, jika telah disodomi oleh tersangka," tambahnya.
Mendengar kesaksian tersebut, orangtua korban langsung mencari pelaku.
• Hari Ini, KPU Kendal Tetapkan Pasangan Calon pada Pilkada Kendal 2020
• Kisah Inspirasi Painem, Keluarga PKH di Tegal yang Sudah Mandiri
• Update Kasus Virus Corona Kabupaten Batang Rabu 23 September 2020
• Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Rabu 23 September 2020
Namun sayangnya tidak langsung ketemu dan baru ketemu pada keesokan harinya, pada Kamis (10/9/2020).
Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pelaku akhirnya mengaku dan membenarkan cerita korban.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jti)