Berita Kriminal
Polisi Ungkap Praktik Klinik Abrosi Ilegal, Tangkap Dokter Abal-abal Lulusan Kampus Negeri di Medan
Polisi Ungkap Praktik Klinik Abrosi Ilegal, Eksekutornya Dokter Abal-abal Lulusan Universitas Negeri
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah klinik yang berada di Jakarta Pusat.
Eksekutor dalam praktik ini adalah seorang dokter abal-abal lulusan kampus negeri ternama di Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020), bukan dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Salah satu dari sembilan tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal itu tidak memiliki sertifikasi.
• Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula soal Toilet
• AHY Tunjuk Wagub Emil Dardak sebagai PLT Ketua DPD Demokrat Jatim, Ini Alasannya
• Jokowi Kirimkan Sekeranjang Bunga Peringati HUT ke-72 Korea Utara, Kim Jong Un Puji Indonesia
• Kisah Painem Eks PKH di Kota Tegal, Kini Mandiri setelah Sukses Jualan Nasi Ponggol
"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara."
"DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Pusat Yusri menjelaskan, DK selama ini hanya pernah menjadi koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit yang tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu.
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Dilakukan Dokter Abal-abal
• Tosikin Kaget Temukan Mayat Mr X di Sela-sela Bebatuan Sungai Soko Kembang Petungkriyono
• Soal Wacana Revisi UU Pilkada, KPU Batang: Kami Siap Pilkada Dilaksanakan 2022
• Sah! KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020
• 36 Orang Tes Swab, Buntut 3 Siswa dan 1 Guru SMPN 19 Kota Tegal Positif Covid-19