Berita Internasional

Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula soal Toilet

Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula dari Tolak Bersihkan Toilet

ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. 

TRIBUNPANTURA.COM, SINGAPURA – Bermula dari tolak bersihkan toilet keluarga anak majikan, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia dikriminalisasi oleh bos Bandara Changi, Singapura.

Namun, TKW asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong, dalam banding di pengadilan tinggi atas tuduhan kasus pencurian.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.

AHY Tunjuk Wagub Emil Dardak sebagai PLT Ketua DPD Demokrat Jatim, Ini Alasannya

Jokowi Kirimkan Sekeranjang Bunga Peringati HUT ke-72 Korea Utara, Kim Jong Un Puji Indonesia

Kisah Painem Eks PKH di Kota Tegal, Kini Mandiri setelah Sukses Jualan Nasi Ponggol

Tosikin Kaget Temukan Mayat Mr X di Sela-sela Bebatuan Sungai Soko Kembang Petungkriyono

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Buntut tolak bersihkan toilet di rumah anak Liew

Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007.

Hingga kemudian ia dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.

Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved