Berita Nasional

Ketua KPK Firlai Bahuri Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik, Naik Helikopter Perusahaan Swasta

Ketua KPK Firlai Bahuri Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik, Naik Helikopter Perusahaan Swasta

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Dewas menyatakan Firli bersalah melanggar kode etik, karena naik helikopter perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Ketua KPK ketahuan naik helikopter perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi, beberapa waktu lalu.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).

Febri Diansyah Undur Diri, Begini Respon Pimpinan KPK: Kami Berharap . . .

Penyerang Liverpool Sadio Mane Lewati Rekor Ronaldo CR7 di Liga Inggris, Ini Catatannya

Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Adik Ipar Gubernur Jatim Khofifah Meninggal karena Covid-19

Geram KTP Tak Kunjung Jadi, Ibu Ini Bawa Sajam Mengamuk di Kantor Disdukcapil Garut

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Hormat untuk Aiptu Mulyono, Polisi Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Itu Meninggal karena Corona

Sah! Ini Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Pekalongan yang Ditetapkan KPU

Sempat Kontak Erat, 10 Pegawai Kejari Kendal dan 1 Panitia Tes CPNS Dinyatakan Negatif Covid-19

Tak Ada Messi dan Ronaldo dalam Nominasi Pemain Terbaik UEFA, Pertama dalam 10 Tahun Terakhir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved