Berita Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng Atas Dugaan Gelar Konser di Tengah Pandemi

Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Pemanggilan ini buntut dari konser dangdut yang diselenggarakan olehnya tempo hari.

"Iya (dia dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Enam ASN Positif Covid 19, Bagian Hukum Setda Kudus Lockdown Sepekan

Awas Jangan Diterobos! Berikut 7 Titik Lampu Merah Baru di Kota Semarang

Baznas Kabupaten Tegal, Adakan Pelatihan Bagi Warga Kurang Mampu

Pemanggilan itu, kata Wihastono, tidak dilakukan di Mapolda Jateng. Melainkan dilakukan di Polresta Tegal.

"Ditangani di Polres Kota Tegal," tandas dia.

Saat ditanya terkait fakta hukum terkait pemanggilan tersebut, Wihastono belum menjelaskan secara detail.

"Nanti ada press rilis," kata dia.

Diketahui, hajatan pernikahan dan khitanan digelar pada Rabu (23/9/2020) lengkap dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan.

Acara tersebut pun sempat ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, menyayangkan adanya kerumunan dalam hajatan yang menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Dia menilai, adanya kerumunan sudah pasti menyebabkan protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.

Jumadi mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal sudah melakukan evaluasi terhadap konser dangdut tersebut.

Hasilnya, untuk sementara waktu tidak boleh ada acara yang mendatangkan massa.

"Saya sudah bicara dengan pak wali. Untuk sementara waktu hingga Oktober, tidak boleh lagi ada hajatan dengan mengundang massa seperti itu."

"Jadi silahkan untuk ijab qobul saja," kata Jumadi kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (24/9/2020).

Jumadi mengatakan, tidak hanya acara dalam hajatan.

Namun menyeluruh ke semua acara yang dapat mendatangkan massa.

Menurut Jumadi, pemerintah kota juga membatalkan beberapa acara yang sudah direncanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, mau tidak mau semua harus ditunda.

Jumadi menjelaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali di akhir Oktober 2020.

"Mudah-mudahan tidak ada klaster baru. Kita berharap yang terbaik saja. Ini menjadi evaluasi bersama bahwa kita harus jeli dan cermat dalam melaksanakan kegiatan apapun," ungkapnya.

Jumadi mengatakan, pemerintah kota termasuk kecolongan dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan.

Ia mengira acara hajatan berupa konser dangdut hanya berlangsung hingga siang hari.

Dua Ponpes di Banyumas di Lockdown Usai Ratusan Santri Positif Covid-19

Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Jumat 25 September 2020 Cerah Berawan Sepanjang Hari

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 25 September 2020

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Jumat 25 September 2020

Jumadi menilai, sebenarnya konser dangdut itu sama dengan mendengarkan musik melalui media kaset.

Jika tidak ada yang joget atau berinteraksi dengan penyanyi, maka tidak ada kerumunan.

"Kami juga tidak memonitor. Kami semalam operasi yutisi di Tegal Timur. Saya gak tahu itu acara sampai malam. Kalau tahu saya ke sana," jelasnya. (fba/goz)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved