Pilkada 2020

Pilkada di Masa Pandemi, Paslon Dibebaskan Kampanye di 20 Akun Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Saiful Masum
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Larangan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dengan mempertimbangkan bahaya Covid-19.

Sebagai gantinya, paslon bisa memanfaatkan kampanye melalui daring dan atau media sosial yang telah terverifikasi atau didaftarkan pada KPU, Bawaslu, Polri, dan juga Kementerian Kominfo maksimal 20 akun.

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 26 September 2020

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Sabtu 26 September 2020, Hujan Ringan Malam Hari

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Sabtu 26 September, Buka di Tiga Lokasi

Jumlah tersebut meliputi akun pribadi milik paslon maupun akun media sosial tim kemenangan.

Selain itu, paslon masih diperbolehkan menyelenggarakan kampanye terbatas di ruang tertutup dengan batas peserta secara keseluruhan 50 orang.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan, akun-akun medsos yang telah didaftarkan nantinya menjadi acuan Bawaslu, KPU dan Polri untuk memantau perkembangan kampanye.

Selain itu, akun-akun lain yang diketahui melakukan kampanye menjadi bagian cyber crime Polri untuk bisa menindak dan melacak keberadaanya.

"Kampanye Pilkada tahun ini lebih dititik beratkan pada dua metode."

"Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos)," terangnya di Kendal, Jumat (25/9/2020).

Kata Hevy, kampanye berupa pertemuan terbatas 50 orang juga wajib mematuhi protokol Covid-19.

Seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.

"Jika itu dilanggar, maka Bawaslu berhak menegurnya. Jika tidak diindahkan sesuai PKPU nomor 13 selama 1 jam setelah ditegur, maka bisa dibubarkan," jelasnya.

Sesuai Pasal 88D PKPU nomor 13/2020 menyebutkan, Bawaslu juga berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon yang melanggar untuk melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.

Bawaslu juga bisa merekomendasikannya kepada Satgas Covid-19 Kendal terkait pelanggaran dan sanksi paslon yang diketahui melanggar protokol Covid-19.

Paslon juga dilarang melakukan money politic dalam bentuk nominal uang dengan ancaman pembatalan atau digugurkan sebagai peserta.

Sementara paslon diperbolehkan untuk memanfaatkan bahan kampanye berupa barang seperti baju, kerudung, alat tulis, masker, hand sanitizer, maupun alat peraga lainnya yang diberikan saat kampanye maksimal senilai Rp 60 ribu per item.

"Kalau alat peraga kampanye dari KPU berupa brosur pamflet dan lainnya. Namun paslon bisa menggantinya dengan barang lain sebagai alat peraga kampanye maksimal senilai Rp 60 ribu," ujarnya.

Dalam kategori doorprize atau hadiah pada kegiatan perlombaan, paslon dilarang memberikan hadiah barang atau doorprize dalam bentuk apapun. Apalagi disertai ajakan untuk mencoblos atau memilih paslon tersebut sebagaimana tujuan kampanye.

4 Anggota Polres Pekalongan Jadi Walpri di Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Hanya Dua Pemain yang Ikut Latihan Perdana Persis Solo

Empat Desa di Kecamatan Suradadi Alami Kekeringan dan Memerlukan Bantuan Air Bersih

Paslon juga tidak diperkenankan memberikan bahan kampanye berbentuk uang meski nilainya di bawah ketentuan maksimal bahan kampanye yang telah ditentukan.

"Jika memberikan bahan kampanye berbentuk uang, itu jelas melanggar dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal," ucapnya.

Hevy mengimbau partisipasi masyarakat untuk memerangi money politic yang bisa saja terjadi selama berlangsungnya kampanye. "Kalau ditemukan, segera laporkan ke Bawaslu disertai bukti maupun saksi," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved