Berita Regional
Polisi Pemeras Wisatawan Jepang di Bali Dipenjara Selama 28 Hari
Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali dipenjara selama 28 hari.
TRIBUN-PANTURA.COM, BALI - Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali dipenjara selama 28 hari.
Keduanya telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Syamsi merinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Misterius! Nenek di Nusapenida Ditemukan Selamat Tanpa Luka di Dasar Jurang Setelah 10 Hari Hilang
• Tergeletak di Jalan, Pemotor Ini Sempat Dikira Meninggal Dunia
• KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Bank Pembangunan Daerah, Ini Kata Dirut Bank Jateng Supriyatno
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.
Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.
Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut.
Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.
Hukuman sesuai aturan
Syamsi menegaskan, hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.
Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.
"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.
• Tak Ada Nama Messi dan Ronaldo, Bayern Muenchen Borong Penghargaan UEFA
• Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya, Sabil Pulang ke Rumah: 8 Tahun Saya Dihantui
• Inilah Daftar Klaster Covid-19 di Kabupaten Tegal, Ada Kluster Sekolah dan Pasar.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.
Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.
Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi. (*)