Berita Nasional
Ingat Kasus Brompton dan HD Selundupan Ari Askhara? Kini Mantan Dirut Garuda Resmi Tersangka
Ingat Kasus Brompton dan HD Selundupan Ari Askhara? Kini Mantan Dirut Garuda Resmi Tersangka
Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.
Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.
“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh."
"Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.
Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia berinisial IJ (Iwan Joeniarto) di Amsterdam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Tembus 214 Kasus
• Peraduan Coffee Shop, Tempat Nongkrong yang Sedang Hits di Tegal
• Sempat Dinyatakan Membaik Kesehatannya, Bipati Bangka Tengah Akhirnya Meninggal Karena Covid-19
• Update Tenaga Kesehatan yang Meninggal dengan Covid-19, 130 Dokter dan 92 Perawat