Berita Nasional
12 Orang Peserta Aksi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Reaktif Corona
12 orang peserta aksi penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI reaktif Covid-19.
TRIBUN-PANTURA.COM, BEKASI - 12 orang peserta aksi penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI reaktif Covid-19.
Hasil itu diketahui setelah Polisi menahan dan melakukan rapid test kepada sebanyak 200 orang yang hendak melakukan unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020) kemarin.
• Tidak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Ini yang Jadi Penilaian
• Pemkab Batang Berencana Manfaatkan Peternakan Lebah di Banyuputih Jadi Lokasi Wisata
• Pasca Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jateng, Begini Respon Fraksi PKS
• Setelah Ditutup karena Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Kini Disdukcapil Blora Telah Dibuka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, mereka langsung menjalani rapid test Covid-19 di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 12 orang di antaranya reaktif.
"Kita rapid test kepada hampir semuanya (200 orang)."
• Kisah Pencari Kerja di Masa Pandemi, 15 Kali Lamaran Ditolak Kini Jatuh Bangun Jual Makanan
• Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2020
• Pemuda Semarang Edarkan Sabu di Kebumen dengan Menyamar Sebagai Ojol
"Ini udah sekitar 90 orang yang kita rapid ya. Ada 12 orang dinyatakan reaktif," ujar Yusri dalam siaran Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
Dari 12 orang tersebut, dua orang diamankan saat di Jakarta Barat dan 10 orang di sekitar kompleks Parlemen Senayan.
"Ada 200 lebih ya (diamankan) yang kita duga adalah Anarko yang berupaya untuk melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang kita berhasil mengamankan di beberapa tempat," tutur dia.(*)