Berita Jateng
Pasca Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jateng, Begini Respon Fraksi PKS
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Agung Budi Margono.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Agung Budi Margono menilai pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja semakin membuat rakyat merana.
Menurutnya, di saat situasi sulit menghadapi pandemi corona, justru DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang Undang yang juga dikenal dengan Sapu Jagat menjadi Undang Undang.
"Alih- alih mampu menjadi solusi mengatasi masalah dan memperbanyak investasi, namun justru dapat menjadi bumerang. Rakyat bukan semakin sejahtera, namun semakin sengsara dan menderita," kata wakil rakyat yang juga Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah ini, Kamis (8/10/2020).
• Setelah Ditutup karena Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Kini Disdukcapil Blora Telah Dibuka
• Kisah Pemetik Teh di Batang yan Tetap Bersyukur Meski Terima Upah Minim
• Kisah Pencari Kerja di Masa Pandemi, 15 Kali Lamaran Ditolak Kini Jatuh Bangun Jual Makanan
• Jokowi Minta 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dirampungkan Dalam Sebulan, Meski Deadline 3 Bulan
Agung menyatakan dari proses pembahasan sampai dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menuai kontroversi.
Ada beberapa hal yang disorot dan dikritisi masyarakat, terutama kalangan buruh atau pekerja.
Karena itu, kata dia, tidak seluruh fraksi di DPR RI juga sepakat, termasuk PKS.
"Sejak jauh-jauh hari banyak sekali penolakan dari masyarakat. Yang disorot tidak hanya soal buruh, tetapi juga isu lingkungan, masyarakat adat, dan sebagainya," ujarnya.
Legislator yang duduk di Komisi C DPRD Jateng tersebut menuturkan beleid ini memiliki kecenderungan yang hanya berpihak pada pemodal atau investor.
Setidaknya ada beberapa hal yang disorot antara lain soal perubahan tata perizinan, yang disentralisasi ke pemerintah pusat.
"Ini berpotensi mengubah tatanan yang saat ini telah berjalan. Semakin memberi kekuasaan penuh pada pemerintah pusat dan menggerus praktik desentralisasi yang selama ini terjadi sejak reformasi."
"Akan kembali sentralistik, karena semua kebijakan dikontrol penuh pusat. Jelas ini berbahaya," tandasnya.
Selanjutnya mengenai izin lingkungan yang perizinannya disederhanakan. Pengaturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat lebih longgar.
Termasuk soal sistem kerja baik waktu maupun jenis pekerjaan, yang berlaku khususnya pada pekerjaan waktu tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing).
"Demikian juga pengupahan, PHK dan jaminan pekerja lainnya. Lalu penguasaan lahan yang lebih mudah untuk investasi, aturan perpajakan yang mendapatkan relaksasi dari sisi tarif, sanksi maupun denda," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya melihat bola ada di presiden atau pemerintah. Setelah disahkan DPR, maka proses berikutnya adalah pengundangan di lembaran negara.
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 8 Oktober 2020
• Tilik Bukan Sekadar Film Bagi Bupati Batang Wihaji, Kegiatan Itu Bisa Menjaring Keluhan Warga
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (8/10/2020) Ada di Tiga Lokasi
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (8/10/2020) Ada di Tiga Lokasi