Berita Nasional
4 Napi 20 Tahun Menunggu Regu Tembak, Total 538 Narapidana Tunggu Eksekusi Hukuman Mati
4 Napi 20 Tahun Menunggu Regu Tembak, Total 538 Narapidana Tunggu Eksekusi Hukuman Mati
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Lamanya menunggu eksekusi hukuman mati bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental narapidana (napi).
Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 538 terpidana mati yang tengah menunggu waktu eksekusi mati di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Tanah Air.
"Data terakhir yang saya terima, terpidana mati yang ada di lapas itu sudah 538," kata Kepala Balitbang Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube ICJRID, Kamis (8/10/2020).
• Polisi Sayangkan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Libatkan Siswa SMP
• 9 Kios Darurat Pasar Banjarsari Pekalongan Terbakar, Butuh 13.000 Liter Air untuk Padamkan Api
• Kades dan Bidan Desa di Kudus Diduga Selingkuh, Hartopo: Bisa Disanksi Berat Jika Terbukti
• Gagal ke Barcelona di Detik-detik Terakhir Bursa Transfer, Begini Kata Memphis Depay
Puguh menuturkan, dari 538 terpidana tersebut, 4 orang di antaranya tengah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.
Selanjutnya, menunggu waktu eksekusi selama 16-20 tahun sebanyak 16 orang, 11-15 tahun (37 orang), 6-10 tahun (97 orang), dan 8 bulan-5 tahun (204 orang).
Berkaca pada lamanya para terpidana itu menunggu eksekusi mati, Puguh menilai hal itu membuat terpidana mengalami hukuman pidana penjara dan hukuman mati sekaligus.
Puguh yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu mengungkapkan, lamanya menunggu waktu eksekusi mati berpengaruh buruk bagi psikis dan mental para terpidana mati.
"Banyak sekali mereka yang saat ini dijatuhi pidana mati ini beberapa kali melukai dirinya, mungkin sudah tekanan psikologis yang sangat luar biasa," ujar Puguh.
Menurut Puguh, hal itu juga membuat hukuman mati dan hukuman seumur hidup seakan tak ada bedanya.
"Pidana mati itu kan pidana sampai mati, biarkan lah saja saya di lapas di sini sampai mati, kan sampai mati juga," kata Puguh menirukan ucapan terpidana mati.
Oleh sebab itu, Puguh mengusulkan agar ada skema komutasi di mana terpidana mati yang 10 tahun menjalani masa pidana dan berkelakuan baik dapat diubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Sebab, tidak sedikit terpidana mati yang sikapnya telah berubah menjadi baik selama menunggu eksekusi mati tersebut.
"Ada satu cerita saudara kita yang sudah menjalani pidana 15 tahun menunjukkan perubahan sikap yang sangat baik, tidak sekadar sadar tapi juga produktif karena sudah menghasilkan secara ekonomi untuk mendukung kehidupan keluarganya, eh ndilalah harus menjalani eksekusi mati," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 538 Terpidana Mati Tengah Tunggu Eksekusi, Empat di Antaranya Sudah Menunggu Lebih dari 20 Tahun
• Wanita Ini Terima Transferan Uang Misterius dari Vatikan Rp8,65 Miliar, Diduga Terkait Korupsi
• Soal Ricuh Demontrasi, Polda Jateng Sebut Polisi Tak Larang Jurnalis Lakukan Peliputan, tapi . . .
• Satgas Covid-19: Tersedianya Vaksin Bukan Satu-satunya Jaminan Tuntaskan Pandemi Corona
• Awas, Hati-hati! Berita Bunuh Diri Bisa Memancing Orang Depresi Berniat Bunuh Diri