Berita Regional
Dosen Progresif, Liburkan Perkuliahan Persilakan Mahasiswa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Dosen Progresif, Liburkan Perkuliahan Persilakan Mahasiswa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
TRIBUNPANTURA.COM, JEMBER - Dosen progresif, liburkan perkuliahan dan persilakan mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Dosen ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Jember M Iqbal meliburkan mahasiswanya untuk kuliah pada Kamis (8/10/2020).
Ada empat kelas yang diliburkan dalam kuliah daring.
• Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Pemkab Tegal, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Kata Bupati Umi
• Pemuda Kebumen Ngaku Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Tinggal Telepon Barang Dikirim
• Ngobrol dan Temui Peserta Aksi Massa yang Ditangkap Polisi, Ganjar Sampaikan Hal Ini
• Penyerang Manchester United Cavani Bongkar Fakta Mengejutkan soal Neymar Selama di PSG
Dia membebaskan mahasiswa untuk ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember.
Bahkan, Iqbal sendiri ikut dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa tersebut.
Dia juga menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Karya di depan mahasiswa.
"Hari ini memang ada jam ngajar, kalau saya memberikan kuliah, saya menganggap saya mengingkari nurani mahasiswa,” kata dia, kepada Kompas.com, di lokasi demo.
Menurut dia, sudah seharusnya mahasiswa memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, lima tahun ke depan, mereka akan memasuki dunia kerja.
“Kalau mereka tidak menolak omnibus law, undang-undang ini akan mempengaruhi nasib mereka,” ujar dia.
Dia menilai, sejumlah pasal yang berkaitan dengan hak buruh dan tenaga kerja akan berpengaruh mereka.
Seperti soal pesangon, hak cuti dan lainnya.
“Ini baru sektor ketenagakerjaan, ada sepuluh sektor lainnya dalam undang-undang itu,” terang dia.
Mulai dari sektor pendidikan, lingkugan dan lainnya sebagainya.
Bila UU Cipta kerja diteruskan, maka akan berdampak pada masa depan mahasiswa itu sendiri.
Jika mahasiswa tidak memiliki kepekaan sosial dan kepedulian untuk memperjuangkan penolakan UU tersebut hari ini, lanjut dia, maka mereka akan terkena dampak dalam berbagai pasal pada undang-undang di masa depan.