Berita Semarang
Pria di Semarang Timur Ini Nekad Habisi Nyawa Tetangganya Karena Dendam
udi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Budi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wasiyem, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sidang dakwaan terhadap Budi Rochmanto dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang secara online di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Semarang, Kamis (8/10/2020).
"Terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Ardhika Wisnu P.
• Pura-pura Ingin Pasang Pelindung Layar, Lelaki Ini Gasak Ponsel dari Konter
• 4 Peserta Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jateng Masih Ditahan Karena Diduga Beraksi Anarkis
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 5.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Memungkinkan Penyediaan Rumah Rakyat Secara Gratis
Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Gang Jambe Malang.
Saat itu, terdakwa sedang berjualan pecel seperti biasanya di dekat Gang Jambe, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi.
Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan.
Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian menghampiri korbannya.
Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya hingga kepala korban mendongak ke atas.
"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.
Setelah puas menghabisi nyawa korban yaitu Wasiyem, terdakwa Budi Rochmanto langsung meninggalkan lokasi begitu saja.
Diungkapkannya, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto dikarenakan dendam kepada korban karena pernah mendatanginya terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.
"Akibat perbuatan terdakwa Budi Rochmanto tersebut mengakibatkan korban Wasiyem meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.
Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.
Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.