Berita Semarang
Pria di Semarang Timur Ini Nekad Habisi Nyawa Tetangganya Karena Dendam
udi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
• Pemain Habis Karena Covid-19, Pelatih Ukraina Shevchenko Jadikan Asisten Pelatih Sebagai Kiper
• Tidak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Ini yang Jadi Penilaian
• Pasca Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jateng, Begini Respon Fraksi PKS
• Setelah Ditutup karena Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Kini Disdukcapil Blora Telah Dibuka
Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan. Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.
"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia. Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang. (Nal)