Berita Nasional
Pengusaha Heran Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Waketum Kadin: Mereka Kan Butuh Kerja . . .
Pengusaha Heran Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Waketum Kadin: Mereka Kan Butuh Kerja . . .
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pengusaha mengungkapkan keherannya atas penolakan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja.
Padahal mahsiswa nantinya merupakan kelompok yang sangat membutuhkan kerja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah.
Ini seiring dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
• Apindo Jateng Heran Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Frans: yang Mogok Kerja Nasional Bisa Disanksi
• Posting soal UU Cipta Kerja di Twitter Wanita Ini Ditangkap Polisi, Polri: Diduga Sebar Hoaks
• Viral Emak-emak Boncengkan Puluhan Bebek Terobos Barikade Polisi saat Ada Aksi Demonstrasi
• 35 Investor Asing Resah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya."
"Itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan."
"Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," ujar Shinta.
Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.
Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1) berbunyi, Pekerja/ Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan dan pemerintah.
Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengusaha
aksi demonstrasi mahasiswa
uu cipta kerja
kamar dagang dan industri indonesia
kadin
Tribunpantura.com
Erick Thohir Pastikan Kesejahteraan Nelayan Terwujud Konkret |
![]() |
---|
Erick Thohir Kolaborasi Tiga Kementerian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan |
![]() |
---|
Berprestasi, Erick Thohir Cawapres Unggulan Dibanding Politisi Lama |
![]() |
---|
Aksi Nyata Erick Thohir Babat Korupsi Dinilai Menginspirasi |
![]() |
---|
Erick Thohir Tekanan Pentingnya Knowledge Based Economy untuk Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|