Berita Batang

"Jika DPR Tidak Becus Biar Kami Sopir Truk yang Mengisi Jabatannya"

Sejumlah pengemudi truk yang singgah di pemberhentian truk Jalur Pantura Batang terlibat perbincangan seru.

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sejumlah pengemudi truk memarkirkan kendaraannya untuk beristirahat di salah satu SPBU yang terletak Jalur Panturan Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Banyuputih, Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sejumlah pengemudi truk yang singgah di pemberhentian truk Jalur Pantura Batang terlibat perbincangan seru.

Mereka berdebat mengenai Omnibus Law  UU Cipta Kerja yang sedang hangat di Indonesia.

Sembari beristirahat di sebuah warung yang terletak di Jalur Pantura Batang, tepatnya di salah satu SPBU di Kecamatan Banyuputih.

Para pengemudi itu membahas keputusan DPR RI.

Sempat Dikira Kebakaran Operasional PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim) Cilacap Ternyata Gangguan

Maksimalkan Kinerja Pemerintahan, Pemkab Batang Segera Isi Kosongnya Jabatan Struktural

Heboh Perempuan di Kokrosono Semarang Lempari Pemotor dan Injak Kaki Anggota Satpol PP

Monyet Cari Makan di Jalur Pantura Alas Roban, Pertanda Apa

Beberapa menyatakan tak peduli dengan regulasi yang disahkan DPR RI, sementara lainya menyatakan penolakan.

"Nyong ora urus, pan ono Omnibuslaw apa ora, sing penting isih iso kerjo (Saya tidak peduli ada Omnibuslaw atau tidak, yang terpenting saya masih bisa kerja," jelas Rahmat, satu di antara pengemudi truk dengan logat ngapaknya, Sabtu (10/10/2020).

Rahnat yang mengaku warga Brebes itu, mengaku pusing dengan kebijakan yang disahkan DPR RI.

"Maka dari itu saya tidak peduli lagi terkiat regulasi yang disahkan, wong ya kalau membuat kebijakan tidak memperhatikan nasib rakyat," paparnya.

Sembari menikmat kopi, Rahmat menuturkan, DPR wajib melayani dan menyuarakan suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat.

"Berarti bosnya rakyat, kalau tidak becus, turun saja biar supir truk yang jadi DPR," katanya disertai tawa pengemudi truk lainya.

Jika Rahmat mengkritisi kebijakan pengesahan UU Omnibuslaw lewat candaan, lain halnya dengan Yulianto, pemgemudi truk asal Lamongan Jatim.

Yulianto lebih kritis, karena ia menganggap pengemudi truk juga seorang pekerja yang dibayar perusahaan.

"Kalau saya setuju UU itu direvisi, masak iya tidak ada batas waktu untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Seperti saya yang masih kontrak di perusahaan ekspedisi berarti sampai punya cucu 10 dikontrak terus," paparnya.

Ia menambahkan, misal UU Omnibuslaw yang disahkan DPR memihak rakyat, pasti tidak akan ada demo besar-besaran.

"Nyatanya banyak yang demo, berarti UU itu tidak memihak ke rakyat. Dan yang jadi pertanyaan, kenapa UU itu tetap di sahkan," tambahnya.

Adapun UU Omnibuslaw membuat serikat pekerja, dan mahasiswa, di beberapa daerah bergejolak.

Mereka serentak menolak UU Omnibuslaw dan meminta UU itu direvisi.

Beberapa tuntutan yang dilontarkan massa sama, yaitu terkait penghapusan sejumlah pasal dalam UU Omnibuslaw.

Di antaranya, membatalkan penghapusan upah minimum, yang dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Wayang Suket Purbalingga Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Bukan Benda, Ini Keunikannya

Puluhan Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Batang Belum Terisi

Viral Video Dua Mahasiswa akan Bantai Polisi saat Demo, Begini Nasib Keduanya Kini

14 Mahasiswa dan Pelajar Peserta Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Positif Covid-19

Penghapusan jam lembur lebih lama, yang tertuang dalam draf Omnibuslaw Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, terkait waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Lalu menolak kontrak seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 61 tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Pemotongan waktu istirahat yang ada pada ayat 5, RUU terkait penghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun, jiga ditolak olah pendemo.

Dan yang terakhir terkait kemudahan perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan. (bud)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved