Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Kabupaten Pekalongan Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN, soal Netralitas ASN di Pilakda
Bawaslu Kabupaten Pekalongan Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN, soal Netralitas ASN di Pilakda
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, layangkan surat rekomendasi kepada instansi terkait mengenai pelanggaran netralitas ASN, pendamping desa, dan kepala desa.
"Surat rekomendasi sudah kami layangkan, ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, -red), instansi terkait perihal pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN yang menghadiri dan memberikan sambutan pada acara konsolidasi internal paslon," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat ditemui Tribunpantura.com, Senin (12/10/2020) sore.
Kemudian terkait pelanggaran netralitas pendamping desa, surat rekomendasi sudah dikirim ke Koordinator TPP P3MD Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ganjar: Saya Telepon 3 Menteri, Sampaikan Aspirasi Buruh
Baca juga: Sudah 7 Bulan Tutup, Pengelola Bioskop di Kota Tegal Ingin Diizinkan Operasi, Begini Jawaban Jumadi
Baca juga: Jembatan Timbang Subah Ditutup, Tri Nyanyikan Lagu Los Dol, Gunadi: Overload Itu Bahaya
Baca juga: Pemkot Tegal Ajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah, Ini Rinciannya
Sedangkan kaitan pelanggaran netralitas kepala desa surat rekomendasi dikirim ke Bupati Pekalongan.
"Hasil dari pemeriksaan, ketiganya telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan mengakui keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon," imbuhnya.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Untuk ASN inisial BU berdinas di Kecamatan Sragi, pendamping desa berinisial DM juga berdinas di wilayah Sragi, dan kades Waru Lor inisial AK," ujarnya.
Kemudian saat disinggung mengenai sanksi yang akan diterima bagi ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, maupun tertulis, sanksi terberatnya bisa dikenakan pemecatan.
"Sanksi terberat tentunya bisa dipecat, kalau pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dapat dikenakan sanksi disiplin sedang. Tetapi sanksinya nanti seperti apa tergantung rekomendasi dari KASN," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap satu aparatur sipil negara (ASN) dan pendamping desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan ada satu ASN dan pendamping desa yang diduga tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020.
"Ya saat ini kita masih memproses dua orang, yang satu ASN dan kedua adalah pendamping desa," kata Wahyudi kepada Tribunpantura.com, Senin (5/10/2020) sore.
Diperiksanya dua orang ini, menurut Wahyudi ditemukan saat dalam tahap kampanye berjalan.
"ASN diperiksa karena ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada acara konsolidasi internal."
"Lalu untuk pendamping desa melanggar kode etik SOP dan yang kedua melanggar SPK nya."
"Padahal di SPK nya disebutkan tidak boleh berkampanye dan tidak boleh ikut partai politik, namun kenyataannya ikut kampanye," ujarnya.