Berita Semarang
Dendam Penjual Ikan Cupang di Semarang, Sudah Bacok Korban Pakai Celurit Ternyata Salah Sasaran
Subekan Prasetiyo warga Kradenan Lama Sukorejo Gunungpati ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap KZ (16) warga Menoreh Kelurahan Sampangan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG -
Subekan Prasetiyo warga Kradenan Lama Sukorejo Gunungpati ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap KZ (16) warga Menoreh Kelurahan Sampangan yang berstatus sebagai pelajar.
Tersangka yang bekerja penjual ikan cupang membacok korban selama empat kali yang ternyata salah sasaran.
Ia sebenarnya hendak membalaskan dendamnya kepada Zaki keponakan korban lantaran persoalan utang-piutang.
Tersangka berniat membacok Zaki karena bosan ditagih terus soal utang sebesar Rp 800 ribu yang telah habis digunakannya untuk bayar kos.
Baca juga: Tabung Gas Meledak, Ibu dan Anak di Semarang Alami Luka Bakar
Baca juga: Seorang Perempuan Meninggal Mendadak di Indekos Kuningan Semarang Semalam, Polisi Lakukan Olah TKP
Baca juga: Heboh, Warga Temukan 10 Granat Nanas Aktif di Jembatan Kagok Slawi, Polisi: Diamankan Gegana
Baca juga: Beli Rokok di Toko Kelontong Pakai Pecahan Uang Ini, Dua Warga Klaten Terancam 10 Tahun Penjara
Apalagi, berdasarkan pengakuan tersangka Subekan, Zaki yang merupakan teman tongkrongannya selalu menantangnya berkelahi.
"Iya saya salah sasaran, saya sebenarnya mau membacok Zaki karena dia yang punya masalah dengan saya," terang Subekan kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (14/10/2020).
Subekan mengakui telah membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit.
Sewaktu kejadian ia meminta diantar oleh kedua temannya dengan mengendarai sepeda motor Mio bernopol H 3473 VZ milik seorang temannya.
Pembacokan tersebut dilakukannya di perempatan Dewi Sartika dekat Jembatan Besi Sampangan, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
"Zaki memang berhasil kabur jadi saya menyasar satu orang yang bersamanya," ungkap ayah satu anak ini.
Tersangka ditangkap polisi di kamar kosnya di kawasan Sunan Kuning (SK) atau tepatnya di Jalan Taman Sri Kuncoro RT 6 RW 2 Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Kamis (8/10/2020) pukul 22.30.
Sebelumnya tersangka sempat buron selama 2 minggu dengan berpindah-pindah sebanyak empat kali di wilayah Kota Semarang.
"Saya menyesal telah membacok korban, apalagi saya masih punya anak masih kecil," ujarnya.
Sementara Zaki (19) mengatakan, pernah meminjamkan uang kepada tersangka sebesar Rp 800 ribu pada empat bulan lalu.
Kemudian ketika hendak tagih tersangka selalu mengelak. Lama kelamaan menantangnya untuk berduel satu lawan satu.