Berita Banyumas
KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan.
Baca juga: Sepekan Empat Dokter Meninggal Karena Covid-19, Total Sudah 136 yang Gugur
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Buka 44.500 Lapangan Kerja, Pemkab Tegal Gandeng Kementerian ATR/BPN
Baca juga: Pohon Setinggi Sekitar 10 Meter di Jalan Kolonel Sugiono Semarang Tumbang, 2 Orang Jadi Korban
Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng Dinas terkait serta komunitas pencinta kereta api dan kolaborasi antara stakeholder.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.
Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 5 Purwokerto, di awali di perlintasan sebidang KA nomor 352 dan 355 antara stasiun Purwokerto - Karanggandul, yang cukup ramai kendaraan.
Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi di beberapa perlintasan sebidang KA lainnya.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak dijaga.
Utamakan keselamatan diri anda," ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Tribun-Pantura.com, sebagaimana dalam rilis, Kamis (15/10/2020).
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.