Berita Nasional

Oknum Jasa Didiga Jual Kapal Sitaan dari Vietnam, Modusnya Dicat Ulang

Kapal Vietnam hasil sitaan pemerintah Indonesia diduga dijual oleh oknum jaksa. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.(Istimewa) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kapal Vietnam hasil sitaan pemerintah Indonesia diduga dijual oleh oknum jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus tersebut.

Dari data awal yang mereka miliki, kapal tersebut diduga dijual oleh oknum jaksa di Batam.

Baca juga: Manajemen PSIS Masih Ragu Liga 1 Bisa Lanjut Pada November

Baca juga: Tiga Tenaga Medis Dilumuri Tinja Oleh Istri Pasien Covid-19, Polisi Tetapkan Tersangka

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 15 Oktober 2020

Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.

“Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Namun, hingga saat ini Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.

Kapal diduga dicat ulang

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal pemancing ikan tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama empat kapal Vietnam lainnya.

Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.

Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.

Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved