Berita Pekalongan
Beredar Info Buat SIM Masal di Pekalongan, AKP Pipit : Info Tersebut Tidak Benar
Media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Informasi tersebut, banyak beredar di group WhatsApp.
Pesan tersebut tertulis, informasi pembuatan sim masal, mbs tahfidz quran wonopringgo, Pekalongan : pendaftaran mulai tanggal 13-18 oktober 2020.
Baca juga: Tiap Jumat ACT Tegal Bergerak Berbagai Nasi Untuk Sesama
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Banyumas, Lima Pelajar STM Diamankan
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Dekat Transmart Banyumanik Semarang, 1 Pemotor Meninggal
biaya :
SIM A : Rp 600 ribu map biru
SIM C : Rp 500 ribu map merah
persyaratan : fc ktp 2 lembar, informasi pendaftaran wapri : 085876197529, moga berkah
Menanggapi hal tersebut, Kasat lantas Polres Pekalongan AKP Pipit mengatakan, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Bahkan, pihaknya sudah menghubungi nomor yang tertera di info tersebut namun tidak aktif.
"Kami dari Satlantas Polres Pekalongan tidak pernah mengadakan sim masal dan info tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata AKP Pipit saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, apabila masyarakat ingin membuat SIM silahkan datang langsung ke satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Pekalongan.
"Untuk masyarakat, diharapkan jangan tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menawarkan membuat SIM secara instan," ujarnya.
Baca juga: Wawali Kota Tegal Dialog dengan Pedagang di Lapangan Tegal Selatan, Hal Ini yang Jadi Pembahasan
Baca juga: Tiga Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tegal
Baca juga: Pakar Sejarah Sebut Kebudayan Dieng Berawal dari Kabupaten Batang
Terkait berita hoax yang sudah beredar di Whatsapp lanjut Kasat Lantas, pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Pekalongan agar tidak menyebarkan lagi informasi itu ke media sosial ataupun WhatsApp
"Saya mengimbau kepada masyarakat diharapkan tidak menyebarkan lagi ke media sosial, pada dasarnya untuk pembuatan SIM itu wajib melaksanakan test uji kompetensi mengemudi," imbuhnya. (Dro)