Berita Nasional

Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19

Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006. 

Apabila pengusutan suatu kasus lamban, presiden dinilainya juga tak bisa disalahkan.

"Penegak hukum siapapun, KPK, Polisi, Kejaksaan itu punya indenpendensinya."

"Jangan kalau sebuah proses penegakkan hukum kecuali bisa dibuktikan ada intervensi langsung dari presiden maka kalaupun lamban enggak bisa disalahkan presidennya karena dia punya independensinya sendiri," ujar Arsul.

"Yang bisa dinilai pimpinan lembaga hukum karena ini beda, kecuali masalah pembangunan," sambungnya.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19

Baca juga: Rp400 Juta Hilang dari Rekening setelah 7 Menit Ganti Nomor Hp, Dokter Gigi di Surabaya Gugat Bank

Baca juga: Ahli Rakit Bom Pipa High Explosive, Karyawan PLTA di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU

Baca juga: Avanza Seruduk 3 Beton Pembatas Jalan di Kota Tegal hingga Roboh, Polisi: Sopirnya Kami Buru

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved