Berita Tegal
Tersangka Kasus Konser Dangdut di Tegal Bersyukur, Wasmad: Alhamdulillah Tak Ada Klaster Baru
Tersangka Kasus Konser Dangdut di Tegal Bersyukur, Wasmad: Alhamdulillah Tak Ada Klaster Baru
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Tersangka kasus konser dangdut sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, bersyukur tidak ditemukan warga terkonfirmasi Covid-19 seusai hajatan pernikahan dan sunatan yang digelarnya, pada Rabu (23/9/2020).
Wasmad mengatakan, seusai acara hajatan ada 99 orang yang menjalani swab test dan rapid test antigen.
Enam orang adalah keluarganya selaku pemilik hajat.
Baca juga: Kata Wasmad Soal Warga Positif Corona setelah Konser Dangdut di Kota Tegal: Itu Urusan Pemerintah
Baca juga: Pengusaha Inginkan UMK 2021 Naik 0 Persen, Buruh Bikin Tenda Perlawanan di Kantor Disnaker Jateng
Baca juga: Pengisian Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dari PDIP, Sekwan: Tunggu SK Gubernur
Baca juga: Ketua DPRD Batang Mengaku Terpaksa Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja, Maulana: Percaya Pemerintah
Sisanya 93 orang terdiri dari panitia, pemain orkes, petugas keamanan, dan tamu undangan.
"Dari ke 99 orang yang mengikuti swab, Alhamdulillah hasilnya non reaktif ataupun negatif. Saya sangat bersyukur kepada Allah."
"Karena yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat, Alhamdulillah tidak terjadi," kata Wasmad kepada tribunpantura.com di kantornya, Senin (19/10/2020).
Wasmad mengatakan, informasi tersebut didapatkannya dari Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Ia menjelaskan, sebelumnya dinas kesehatan melakukan swab test secara bertahap.
Swabtest pertama diikuti hanya oleh keluarga dengan jumlah enam orang.
Kemudian hari berikutnya diikuti 42 orang yang terdiri dari panitia dan tamu undangan.
Tahap ketiga diikuti oleh 51 orang yang merupakan tamu undangan.
"Hasil keseluruhan baru didapatkan beberapa hari yang lalu."
"Kami sangat bersyukur. Alhamdulillah tidak ada klaster dalam hajatan kami," ungkapnya.
Terkait statusnya sebagai tersangka Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad mengatakan, ia kooperatif mengikuti proses hukum.
Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat kepada hukum, maka proses harus diikuti.
Setahu Wasmad, berkas perkaranya masih ada di Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan proses sidang masih menunggu pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan.
Meski demikian, ia dikenakan wajib lapor seminggu sekali kepada pihak berwajib.
"Kami juga secara kooperatif mengikuti proses itu. Karena kami adalah warga negara yang baik dan taat kepada hukum. Sehingha proses hukum kita ikuti," jelasnya. (fba)
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejaksaan Tinggi
Baca juga: Tak Ada Mahasiswa yang Diundang Acara Tolak Aksi Anarkisme, Aktivis IPNU Batang Protes
Baca juga: Pasar Margasari Tegal Ditutup Tiga Hari, Buntut 4 Pedagang Positif Covid-19, Bupati: Kondusif
Baca juga: Salwa Bocah Batang Penyintas Kanker Itu Kini Mulai Doyan Ngemil, Dokter: Sudah Lebih Baik
konser dangdut
konser dangdut di tengah pandemi
Kota Tegal
wasmad edi susilo
wakil ketua dprd kota tegal
klaster baru penyebaran covid-19
Tribunpantura.com
Alumni SMPN 12 Tegal Gelar Reuni Akbar 40 Tahun, Siap Berkontribusi untuk Sekolah |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Tegal Kota, Ini yang Akan Dilakukan AKBP Jaka Wahyudi |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Raih Peringkat 4 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik se-Jawa Tengah |
![]() |
---|
Makna Imlek Bagi Umat Konghucu Kota Tegal, Sembahyang untuk Meneladani Kisah Hidup Leluhur |
![]() |
---|
Sambut Imlek, Umat Beragama dan Ormas di Tegal Gotong Royong Bersihkan Kelenteng |
![]() |
---|