Berita Kajen

Pengisian Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dari PDIP, Sekwan: Tunggu SK Gubernur

Pengisian Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dari PDIP, Sekwan: Tunggu SK Gubernur

Tribun-pantura.com/ Indra Dwi Purnomo
Rapat paripurna Pemberhentian secara hormat Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Riswadi, belum lama ini. Riswadi diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, lantaran maju dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satu kursi pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan kosong, setelah Riswandi --dari Fraksi PDIP-- mengundurkan diri lantaran menjadi calon wakil bupati dalam Pilkada kabupaten setempat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pekalongan,  Agus Pranoto, mengatakan pengisian jabatan pimpinan dewan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah.

DIketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Riswadi, berhenti dari jabatannya karena maju sebagai calon wakil bupati Pekalongan pada Pilkada tahun ini.

Baca juga: Ketua DPRD Batang Mengaku Terpaksa Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja, Maulana: Percaya Pemerintah

Baca juga: Tak Ada Mahasiswa yang Diundang Acara Tolak Aksi Anarkisme, Aktivis IPNU Batang Protes

Baca juga: James Rodriguez Moncer di Liga Inggris, Rivaldo: Picu Niat Pemain Madrid Lainnya Hengkang

Baca juga: Akhir Oktober Libur Panjang, Ini yang Dilakukan Polres Tegal Antisipasi Membludaknya Pemudik

Riswadi telah diberhentikan secara hormat, melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto menyampaikan SK pemberhentian Riswadi sudah turun.

Adapun pemberhentian SK dari Gubernur selalu wakil pimpinan dan anggota.

Kemudian dasar SK Gubernur itu nanti partai akan mengusulkan ke KPU dan mengusulkan calon sesuai dengan nomor urutan.

"Untuk penggantinya nanti ada di KPU, setelah dari KPU turun baru nanti kita usulkan untuk di SK-kan. Kemudian setelah ada SK Gubernur baru kita lantik," katanya, saat dihubungi Tribunpantura.com, Senin (19/10/2020).

Sementara saat disinggung ada target atau jadwal, menurutnya untuk waktu diserahkan ke partai politik bersangkutan.

"Untuk SK pengganti dari Pak Riswadi saat ini masih proses dan kita masih nunggu baik pimpinan atau selaku anggota," ujarnya.

Kemudian, setelah SK turun maka akan disampaikan ke parpol dan dari parpol akan mengusulkan pimpinan atau anggota.

"Jadi nanti bisa satu orang tersebut sebagai wakil pimpinan dan anggota namun bisa juga berbeda orang," imbuhnya. (dro)

Baca juga: Pasar Margasari Tegal Ditutup Tiga Hari, Buntut 4 Pedagang Positif Covid-19, Bupati: Kondusif

Baca juga: Salwa Bocah Batang Penyintas Kanker Itu Kini Mulai Doyan Ngemil, Dokter: Sudah Lebih Baik

Baca juga: Dermaga Apung Pantai Alam Indah Tegal Mulai Dipasang, Miskun: Sudah 40 Meter Panjangnya

Baca juga: Ana Bingung Masuk Daftar Black List BI: Saya Belum Pernah Pinjam Uang ke Bank, Kok Bisa Begini?

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved