Bisnis dan Keuangan
Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop dan Cara Mengeceknya
Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Senilai Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM dan Cara Mengeceknya
TRIBUNPANTURA.COM - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menggelontor bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta, bagi pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang disasar adalah mereka yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan belum tersentuh akses pinjaman perbankan (unbankable).
Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Baca juga: 4.651 UMKM di Batang Telah Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta
Baca juga: Bantuan UMKM Akan Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: 62 Ribu UMKM Pati Diajukan untuk Menerima BLT
Baca juga: Anda Warga Kabupaten Tegal Ingin Dapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro? Berikut Persyaratannya
BLT atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Adapun besarannya adalah Rp2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Apa saja syarat untuk mendapatkan banpres?
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM."
"Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Cara mengecek
Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.
Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.
Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.
Lalu klik proses inquiry.
Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Baca juga: Menteri Teten Beberkan Cara Memperoleh Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM
Baca juga: Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang I, Begini Tanggapan Menaker
Baca juga: Berikut Poin-Poin Undang-undang Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja
Baca juga: Pencairan BLT Pekerja Tahap 4, Menaker Kembalikan 150.000 Rekening ke BPJS Ketenagkeraan, Ada Apa?