Rabu, 3 Juni 2026

BLT UMKM

Berikut Syarat, Cara Mendaftar, Cara Mengecek, Hingga Cara Mencairkan Dana BLT UMKM

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi uang 

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," jelas Hanung.

Selain itu, calon penerima juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Cek status penerima secara online

Pengecekan status penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI dapat dilakukan secara online, yaitu melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BRI untuk memastikan apakah dirinya menjadi penerima bantuan UMKM atau tidak.

Berikut adalah panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan BLT UMKM atau tidak:

  • Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
  • Mengisi nomor KTP
  • Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Adapun, BLT UMKM disalurkan melalui tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

4. Syarat pencairan dana

Para penerima bantuan akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Sebagai salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Baca juga: Perlombaan Ecobrick Jadi Ajang Kreatifitas Tim Penggerak PKK Kabupaten Batang

Baca juga: Hasil Liga Champions: Lazio Tundukan Dortmund 3-1, Inzaghi Beberkan Kunci Kemenangan

Baca juga: 7 Bioskop di Kota Semarang Buka Kembali Pekan Depan, Dua Mulai Lakukan Simulasi, Ini Daftarnya

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan
  • Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres 

Notifikasi pemberitahuan penerima BPUM tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020). (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved