Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU

Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU

bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbach. Ia mengungkapkan, Bawaslu telah merekomendasikan sanksi diskualifikasi terhadap paslon kepala daerah di 6 derah peserta Pilkada Serentak 2020. Dari 6 rekomendasi yang dilayangkan, sejauh ini hanya dua yang ditindaklanjuti oleh KPU. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Calon petahana Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ilyas Panja Alam didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain calon petahana di Ogan Ilir, Bawaslu juga menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi bagi 5 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 lainny.

Dari enam rekomendasi diskualifikasi, sejauh ini hanya dua (rekomendasi) yang ditindaklanjuti oleh KPU: calon di Pilkada Ogan Ilir dan Kabupaten Banggai.

Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN, soal Netralitas ASN di Pilakda

Baca juga: 455 Pengawas Pemilu di Kabupaten Pekalongan Jalani Rapid Test, Bawaslu: Deteksi Dini Corona

Baca juga: Bawaslu Temukan 121 Dugaan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah

Keenam paslon itu diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbach, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi: "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".

Adapun Ayat (3) pasal yang sama berbunyi: "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Menurut Abhan, 6 paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos.

Ada juga yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 dan melakukan mutasi pejabat.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Rekomendasi sanksi itu telah disampaikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.

Abhan menyebut, hingga saat ini KPU baru menindaklanjuti 2 rekomendasi Bawaslu yakni sanksi kepada paslon Kabupaten Banggai dan Ogan Ilir.

"Ada yang tidak ditindaklanjuti (paslon) Halmahera Utara rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti artinya tidak didiskualifikasi," kata Abhan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved