Penanganan Corona
1 Dokter dan 3 PNS Terjaring OTT Pungli Rapid Test, Petugas Sita Uang Tunai Rp15,9 Juta
1 Dokter dan 3 PNS Terjaring OTT Pungli Rapid Test, Petugas Sita Uang Tunai Rp15,9 Juta
TRIBUNPANTURA.COM - Satu dokter dan tiga orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), karena melakukan pungutan liar (pungli) rapid test.
Bersamaan denngan itu, petugas juga menyita uang tunai Rp15,9 juta yang diduga merupakan hasil pungli.
Empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Jayawijaya yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani ditangkap Satgas Cyber Pungli Papua, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Buronan Harun Masiku dan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih Berkeliaran, Ini Kata KPK
Baca juga: Kerabat Jokowi Jadi Korban Pembunuhan, Tangan Diikat Mobil Dibakar, Polisi Ungkap Hasil Autopsi
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Timses Paslon Pilkada di Jateng Dapat Sanksi Ini
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Tugurejo: Karena Ini, Jangan Salah
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara, menuturkan, empat ASN itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare dilakukan Rabu (21/10/2020) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.
Saat melakukan penggerebekan diamankan uang sebesar Rp15.900.000, yang diduga merupakan hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.
Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp250.000 per penumpang.
Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.
Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT.
Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp250.000.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp15.900.000.
Juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara. (*)