Pilkada Serentak 2020
Langgar Protokol Kesehatan, 8 Timses Paslon Pilkada di Jateng Dapat Sanksi Ini
Langgar Protokol Kesehatan, 8 Timses Paslon Pilkada di Jateng Dapat Sanksi Ini dari Bawaslu
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pelanggaran selama kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menuturkan pihaknya menemukan hampir 40 ribu pelanggaran.
Jumlah tersebut merata terjadi di 21 kabupaten/ kota di Jateng yang selenggarakan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Temukan 121 Dugaan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Tugurejo: Karena Ini, Jangan Salah
Baca juga: Alat Vital Kentut Setelah Bersebadan dengan Posisi Ini, Normalkah? Berikut Penjelasan Dokter
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN, soal Netralitas ASN di Pilakda
"Dari awal kampanye sampai hari ini, kami menemukan hampir 40 ribu pelanggaran."
"30 ribu di antaranya bisa dilakukan pencegahan tim gabungan Bawaslu," kata Fajar, Kamis (22/10/2020).
Bawaslu menemukan pelanggaran kampanye yang kerap ditemukan yakni terkait tidak dilakukannya aturan protokol kesehatan selama kampanye.
Ada tim sukses dan pendukung pasangan calon yang masih abai terhadap aturan standar protokol kesehatan.
Tim pengawas kerap menemukan warga peserta kampanye yang berjumlah banyak, lebih dari 100 orang.
"Peserta sosialisasi pemenangan pilkada lebih dari 100 orang. Padahal aturannya peserta sosialisasi tidak boleh melebihi 50 orang," bebernya.
Dengan ditemukannya jenis pelanggaran itu, pihaknya terpaksa menghentikan bahkan membubarkan jalannya acara sosialisasi atau kampanye pemenangan paslon.
Sebisa mungkin, petugas Bawaslu mencegahnya terlebih dahulu sebelum acara kampanye dimulai.
Dari jenis pelanggaran tersebut, kata dia, terdapat delapan timses yang mendapat sanksi teguran lantaran tetap nekat menggelar sosialisasi melebihi batas jumlah peserta.
"Perhari ini, ada delapan timses yang kita beri teguran tertulis. Lokasinya dari sejumlah daerah. Itu timses dari beberapa calon," jelasnya.
Selain pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, pelanggaran yang kerap ditemukan yakni timses tidak bisa menunjukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye Pilkada 2020.
Artinya, paslon berkampanye tatap muka tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Tidak ada pemberitahuan ke pihak penyelenggara pemilu dan kepolisian.