Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lima dari 8 tersangka merupakan tukang yang bekerja merenovasi bagian Gedung Kejagung.
Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.
“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar? Boyamin: Jaksa P dan A Ketemu Djoko Tjandra di Situ
Baca juga: Kesaksian Keluarga Pembunuh Kerabat Jokowi, Istri Kaget Didatangi 6 Mobil Polisi pada Dini Hari
Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Cara Mengurus dan Syaratnya
Baca juga: Kabareskrim Sebut Ada Unsur Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Bukan karena Korsleting Listrik
Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar."
"Misalnya tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.
Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Bukan karena korsleting listrik
Sebelumnya, polisi menyebut ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang meluluhlantakkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik atau korsleting listrik.
Hal itu disimpulkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik."
"Tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut.
Ia menambahkan, hal ini turut didalami.
Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.
Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya.
Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.
“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.
Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.
Terbakar atau dibakar?
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020).
Muncul dugaan, ada upaya sabotase dibalik peristiwa kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, sehingga muncul pertanyaan: terbakar atau dibakar?.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menandaskan terlepas dari teori konspirasi yang memunculkan dugaan sabotase, jangan dilupakan bahwa Jaksa P (Pinangki Sirna Malasari) dan A (Anita Kolopaking, seorang pengacara) bertemu Djoko Tjandra, di gedung itu.
"Nyatanya ada dugaan Anita dan R yang mengantar Djoko Tjandra bertemu di situ. Kegiatan yang merekam aksi Jaksa P (Pinangki) kan juga ada di situ," kata Boyamin, sebagaimana dikutip dari siaran TV One.
Meski diakui, munculnya teori konspirasi adanya dugaan sabotase kebakaran gedung Kejagung cukup beralasan, Boyamin berharap bahwa peristiwa ini murni karena kebakaran.
Bukan karena ada upaya secara sengaja untuk membakar gedung Kejagung guna menghilangkan sejumlah barang bukti kasus tertentu yang sedang ditangani.
"Mudah-mudahan ini karena terbakar saja, semata-mata karena faktor alam, bukan yang lain," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Baca juga: Seorang Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Kudus-Pati Karena Minimnya Penerangan Jalan
Baca juga: Penjelasan DPR Terkait Hilangnya Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja Versi Terakhir
Baca juga: Seluruh Armada Damkar Batang Sudah Tua, Perlu Peremajaan, Tak Optimal untuk Kedaruratan
Baca juga: Jenazah Moklar Dievakuasi Lewati Medan Terjal dan Berbatu, Pemancing Petungkriyono yang Hilang