Polemik UU Cipta Kerja
Penjelasan DPR Terkait Hilangnya Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja Versi Terakhir
Draf UU Cipta Kerja kembali berubah. Jika semula DPR menyerahkan draf setebal 812 halaman, terbaru saat ini menjadi 1.187.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Draf UU Cipta Kerja kembali berubah pada hari Jumat (23/10/2020).
Jika semula DPR menyerahkan draf setebal 812 halaman, terbaru saat ini menjadi 1.187 halaman.
Bukan hanya font dan marginnya yang berubah, namun ada pasal yang dihilangkan.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 4.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Menggoyangkan Kendaraan saat Mengisi BBM di SPBU Justru Berpotensi Sebabkan Kebakaran
Baca juga: Seluruh Pegawai KPU Purbalingga Dites Swab, KPPS dan Linmas Siap-siap Rapid Test
Baca juga: Lima Orang Dalam Satu Keluarga Meninggal Dalam Peristiwa Kebakaran Rumah
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan soal draf terbaru Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berubah lagi menjadi setebal 1.187 halaman.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.
Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antar pasal/ayat.
Karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR, menjadi 1.187 halaman.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi dan jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.
Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman.
Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.