Berita Slawi

Daftar Desa di Kabupaten Tegal yang Belum Gelar KBM Tatap Muka Karena Masih Ada Penularan Covid-19

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai Senin (26/10/2020) kemarin, siswa dari jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Suasana pembelajaran tatap muka di SDN 4 Sragen beberapa waktu lalu 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai Senin (26/10/2020) kemarin, siswa dari jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal kembali melaksanakan aktivitas KBM tatap muka.

Langkah ini diambil, karena tidak lama lagi tepatnya pada akhir November 2020, akan berlangsung Penilaian Akhir Semester (PAS). Sehingga anak-anak dirasa perlu untuk masuk sekolah.

Meski KBM tatap muka sudah mulai aktif kembali, namun, seperti yang sudah ditegaskan oleh Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari, hanya beberapa sekolah saja.

Baca juga: Dikira Pistol Mainan, Bocah Lelaki 3 Tahun Tewas Tertembak Sendiri Setelah Pesta Ulang Tahun

Baca juga: Sebelum Kencani PSK, Pria di Bekasi ini Siapkan Belati untuk Membunuh, Apa Motifasinya?

Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN PT RNI dari Berbagai Jurusan, Simak Syarat-syaratnya

Baca juga: Daftar Maskapai dan Bandara yang Turunkan Harga Tiket Pesawat

Dalam artian, sekolah yang berada di kawasan yang masih terdapat kasus Covid-19, maka tidak boleh dibuka atau melakukan KBM Tatap Muka terlebih dahulu.

Jadi tidak serta merta semua sekolah buka atau melakukan KBM Tatap Muka.

Sementara itu, Kabid Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Tegal, Satiyo mengatakan, setidaknya ada 24 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten Tegal yang belum bisa melaksanakan KBM tatap muka.

"Sesuai laporan dari Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) masing-masing, sekolah yang terpaksa belum bisa melaksanakan KBM tatap muka ini karena di wilayahnya masih terdapat kasus Covid-19. Sehingga untuk sementara mereka masih menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring," ungkap Satiyo, pada Tribun-Pantura.com, Selasa (27/10/2020).

Dijelaskan, selama masa pandemi Covid-19, proses pembelajaran bagi kelas rendah (kelas 1-3) SD di Kabupaten Tegal hanya dimulai pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.

Sedangkan untuk kelas tinggi (kelas 4-6) SD dimulai dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB.

Adapun untuk siswa SMP pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB - 11.30 WIB.

Tidak ada jam istirahat untuk menghindari kerumunan, dan jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi maksimal 16 orang.

Terkait SOP yang diterapkan, mulai dari tahap persiapan lingkungan sekolah, ruang kelas yang aman dan sehat.

Selain itu, persiapan yang terkait dengan siswa juga diatur di dalam SOP.

Di antaranya menerapkan germas, membiasakan siswa tidak berjabat tangan dengan siapapun, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan membawa handsanitizer.

Tidak hanya siswa dan guru, di dalam SOP juga dijelaskan mengenai SOP yang harus dilakukan oleh orangtua siswa, komite sekolah, dan masyarakat.

Pelaksanaan KBM tatap muka ini juga sifatnya sangat fleksibel.

Dalam artian, ketika orangtua siswa ada yang kurang setuju atau masih khawatir anaknya berangkat ke sekolah, maka tidak berangkat juga tidak masalah.

Begitu juga bagi siswa yang sedang sakit, maka tidak dianjurkan untuk mengikuti KBM tatap muka ini. Nantinya pembelajaran bisa melalui daring.

Berikut daftar Desa yang masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring di wilayah Kabupaten Tegal:

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Teken Surat Edaran Upah Minimum Tahun Depan Tidak Akan Naik

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020

Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal 27 Oktober, Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi

1. Kecamatan Adiwerna: -

2. Kecamatan Balapulang: -

3. Kecamatan Bojong: -

4. Kecamatan Bumijawa: Desa Bumijawa.

5. Kecamatan Dukuhturi: -

6. Kecamatan Dukuhwaru: Desa Sindang, dan Gumayun.

7. Kecamatan Jatinegara: Desa Luwijawa dan Lembahsari.

8. Kecamatan Kedungbanteng: -

9. Kecamatan Kramat: -

10. Kecamatan Lebaksiu: Desa Kambangan dan Pendawa.

11. Kecamatan Margasari: Desa Karangdawa, Jatilaba, Pakulaut, dan Kalisalak.

12. Kecamatan Pagerbarang: Desa Srengseng, Randusari, dan Pesarean.

13. Kecamatan Pangkah: Desa Penusupan, dan Depok.

14. Kecamatan Slawi: Desa Dukuhringin dan Pakembaran.

15. Kecamatan Suradadi: -

16. Kecamatan Talang: Desa Langgen.

17. Kecamatan Tarub: Desa Bulakwaru dan Jatirawa.

18. Kecamatan Warureja: Desa Demangharjo, Kedungkelor, dan Banjaragung.

(dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved