Berita Nasional
Gus Nur Ditangkap, Ahli IT : Selama Alat Bukti Ditemukan Tidak Masalah
Tim penyidik direktorat siber bareskrim mabes Polri menangkap dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sangkaan dugaan ujaran kebencian.
Huda menjelaskan , tugas ahli bahasa akan menganalisis apakah kata – kata yang disampaikan oleh Gus Nur, sedangkan Ahli IT dalam kasus ini bertugas menganalisis keaslian dan jejak data digital tersebut.
“Biasanya setelah alat bukti cukup, penyidik baru melakukan penjemputan terlapor untuk dimintai keterangan”, paparnya.
Dalam setiap kasus pelanggaran UU ITE terutama untuk kasus delik aduan, biasanya pelapor sudah membawa barang bukti yang cukup.
Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN PT RNI dari Berbagai Jurusan, Simak Syarat-syaratnya
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 27 Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020
Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal 27 Oktober, Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya
Penyidik tinggal menganalisis jejak digitalnya, dan memintai keterangan ahli berhubungan dengan alat bukti. Jika alat bukti cukup, biasanya penyidik akan bertindak sesuai dengan SOP (standard operating procedure) untuk penyidikan kasus tersebut.
Dari analisis Huda terhadap alat bukti dan jejak digitalnya yang ada, penjemputan terlapor oleh penyidik merupakan sesuatu yang wajar.
“Penjemputan terlapor Gus Nur oleh penyidik bareskrim memang suatu keharusan sebagai respon atas laporan masyarakat”, terangnya.
Penyidik mencari dan memintai keterangan Gus Nur berdasarkan laporan ketua pengurus NU Cabang Cirebon Aziz Hakim ke bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Selain itu polri juga menerima laporan dari Aliansi Santri Jember pada senin (19/10/2020).