Berita Kecelakaan

Truk Cabai Kecelakaan di Jalur Pantura Wiradesa, Polisi: Korban Justru Ngacir Tinggalkan Lokasi

Truk Cabai Kecelakaan di Jalur Pantura Wiradesa, Polisi: Korban Justru Ngacir Tinggalkan Lokasi

Istimewa
Kondisi kabin truk muatan cabai yang mengalami kecelakaan di jalan Pantura Wiradesa, tampak ringsek. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Truk bermuatan cabai bernomor polisi AG 8626 UV terlibat kecelakaan di jalur pantura, Kabupaten Pekalongan, (26/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi kecelakaan tepatnya berada di Jalan Raya A Yani, Simpang Tiga, di traffic light Wiradesa.

Kanit Laka Polres Pekalongan Ipda Maman mengatakan, kecelakaan bermula dari truk bermuatan cabai yang dikemudikan Wawan Kurniawan (34), melaju dari arah timur ke barat atau dari Kota Pekalongan hendak ke Pemalang.

Baca juga: Aplikasi Belajar Siswa Di-hack Orang, Ketua MKKS SMP Slawi Ungkap Kendala Pembelajaran Daring

Baca juga: Emak-emak PKL Ngamuk Siram Bensin Petugas Satpol PP, Kasusnya Berakhir Begini, Polisi Bersyukur

Baca juga: Guru SMA Negeri di Banyumas Positif Covid-19, Bupati: Tertular dari Suaminya yang Telah Meninggal

Baca juga: 1.700 Polisi Amankan Arus Mudik di Jateng, Kapolda: Tersebar dari Brebes hingga Rembang

Sesampainya di lokasi kejadian, rem truk tersebut tak berfungsi dan langsung menabrak kendaraan yang tak dikenal ada di depannya. Sehingga terjadi kecelakaan.

"Saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang tidak dikenal meninggalkan lokasi."

"Diduga kecelakaan ini disebabkan rem truk tersebut blong," kata Kanit Laka Ipda Maman saat dihubungi Tribunpantura.com, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, hanya kernet truk bermuatan cabai mengalami luka-luka.

"Kasno (52) kernet truk mengalami luka lecet di kedua kakinya."

"Kernet truk langsung di evakuasi oleh warga untuk di bawa ke RS Karomah Holistik Tirto agar diberikan perawatan," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini Polres Pekalongan sedang menggelar operasi zebra yang dilaksanakan selama dua pekan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada penggendara untuk selalu menaati tata tertib berlalu lintas seperti melengkapi surat-surat kendaraannya berupa SIM, STNK, dan menggunakan helm standar SNI. (dro)

Baca juga: Vaksin Belum Tersedia, Warga Solo di Perantauan Dilarang Mudik

Baca juga: Pelanggar Protokol di Kota Semarang Terharu saat Diajak Berdoa di Pemakaman Korban Covid-19

Baca juga: Sehidup Semati, Pasutri Lansia di Pangandaran Tewas Tertimbun Longsor

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Berikut Daftar Lengkapnya 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved