Berita Tegal

Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Bayar Tilang Bisa Secara Online, Begini Prosedurnya

Berikut ini adalah tata cara dan prosedur pembayaran tilang secara online atau e-Tilang.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono 

Meski demikian pelanggar akan dikenakan pembayaran denda maksimal.

"Tilang online ini sudah berlaku nasional. Di Jateng juga sudah bisa dilakukan," ungkapnya.

AKP Irianto mengatakan, sementara pembayaran tilang biasa dilakukan dengan mengikuti sidang penilangan di pengadilan negeri.

Baca juga: Binturong Hewan Langka Punya Penis Palsu Hebohkan Warga, Masuk ke Perkebunan Dikira Beruang

Baca juga: Tabungan Rp1 Miliar Raib, Nasabah Bank di Salatiga Lapor ke Polisi dan OJK, Begini Kronologinya

Baca juga: 1 Dokter Meninggal dan 11 Nakes Positif Covid-19 di RSUD Kardinah Tegal selama Pandemi

Baca juga: Mantan Polisi Gugat Polda Jateng, Tak Terima Dipecat karena Alasan Orientasi Seksual

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, bukti pelanggaran lalu lintas dan barang sitaan SIM atau STNK dikirim ke pengadilan.

Pelanggar kemudian mengikuti sidang penilangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lalu pengambilan barang sitaan dilakukan di kejaksaan.

"Kalau yang biasa setelah dilakukan penindakan, kita kirim ke pengadilan nanti ngambilnya di kejaksaan," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved