Berita Tegal
Long Weekend Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Kota Tegal Tetap Tutup, Baru Buka Tanggal Ini
Long Weekend Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Kota Tegal Tetap Tutup, Baru Buka Tanggal Ini
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Long weekend, mayoritas objek wisata dan tempat hiburan di Kota Tegal tetap tutup.
Tempat pariwisata dan hiburan karaoke di Kota Tegal, kembali diizinkan beroperasi mulai, Minggu (1/11/2020).
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal.
Baca juga: Tempat Wisata, Kafe dan Karaoke di Kota Tegal Tutup per Oktober, Berlangsung Sebulan
Baca juga: Terekam CCTV, Pria Berpeci Gotong Kotak Amal Masjid di Tegal, Sempat Lakukan Ini Sebeluum Beraksi
Baca juga: Derita Runtah, Dagangannya Sepi Pembeli meski Guci Dipadati Wisatawan: Akhirnya untuk Pakan Landak
Baca juga: Pemkot Tegal akan Tutup Kembali Tempat Wisata dan Area Publik, Buntut Heboh Konser Dangdut
Masyarakat yang ingin berlibur, bisa kembali mendatangi Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Batamsari, Pantai Pulau Kodok, dan Pantai Pulau Komodo.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, tempat pariwisata dibuka kembali pada awal November 2020.
Ia mengatakan, fasilitas agar masyarakat bisa tetap mematuhi protokol kesehatan sudah disediakan.
Baik tempat cuci tangan, alat pengecekan suhu tubuh, hingga tanda agar masyarakat tetap menjaga jarak.
"Sesuai surat edaran, objek wisata yang kemarin tutup, mulai 1 November 2020 dipersilahkan buka kembali," kata Maman kepada tribunpantura.com, Jumat (30/10/2020).
Maman mengatakan, pengunjung yang hendak mendatangi tempat pariwisata wajib menaati protokol kesehatan.
Ia mencontohkan, PAI Tegal adalah kawasan wajib pakai masker.
Pengunjung yang tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk.
Maman mengatakan, akan ada petugas gabungan yang mengawasi ketaatan penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung.
Ia berharap, baik pengunjung maupun pedagang di tempat pariwisata dapat menaati protokol kesehatan 3M.
Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Pengawasan dilakukan oleh pedagang serta petugas gabungan. Ada dari Airud, Lanal, Bakamla, Kodim, dan Polres," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Fakta Video Viral Pemotor Boncengkan Jenazah di Boyolali, Jasad Ibunya Diletakkan di Atas Bronjong
Baca juga: Okupansi Grand Dian Hotel Guci Capai 80 Persen Saat Libur Panjang
Baca juga: Seleksi CPNS 2019 Karanganyar Diumumkan Hari Ini, 244 Formasi Terisi Semua
Baca juga: Parahnya Jalan di Blora, dari Rusak Sampai Longsor