Berita Karanganyar

Serikat Buruh Karanganyar Tetap Meminta Adanya Kenaikan UMK 2021

Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Serikat buruh saat audiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KARANGANYAR - Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.

Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.

"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021.
Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata Ketua Gebuk, Eko Supriyanto saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Jalan Penghubung Warga Perbatasan Semarang-Kendal Terancam Terputus Akibat Longsor

Baca juga: Waspada Hujan dan Badai Guntur, Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Tengah dari BMKG Hari Ini

Baca juga: BMKG Imbau Warga Tegal Waspadai Hujan dan Angin Kencang, Diprediksi Terjadi Satu Minggu Kedepan

Baca juga: Berikut Titik Rawan Bencana di Kabupaten Pati

Eko menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.

UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 senilai Rp 1,98 juta dan nilai tersebut masih tertinggi apabila dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya.

Lanjut Eko, perhitungan UMK tersebut menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Permintaan kita ada kenaikan UMK 2021 sesuai dengan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Diprediksikan UMK Karanganyar pada 2021 nanti senilai sekitar Rp 2 juta sekian," ucapnya.

Menurut Eko, apabila upah minimum tidak mengalami kenaikan maka daya beli masyarakat akan mengalami penurunan dan itu berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kemarin kita komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Karanganyar). Regulasinya seperti apa, kita masih menunggu informasi berikutnya," terang Eko.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengungkapkan, belum ada pembahasan terkait UMK tahun depan.

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung LaLiga Spanyol Malam Ini Ada Madrid vs Huesca dan Alavez vs Barcelona

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Sabtu 30 Oktober 2020 Buka di Simpang Lima

Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Berawan Disertai Hujan

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Sabtu 31 Oktober Buka di Pasar Langon dan 2 Tempat Lainnya

Jika melihat proses tahun sebelumnya, pembahasan UMK biasanya sudah selesai pada bulan November.

Menurutnya, apabila melihat kondisi serta dampak adanya pandemi virus Covid-19, adanya kenaikan UMK dirasa sulit.

"Fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu (di tengah pandemi virus Covid-19)."

"Kalau sudah pulih ekonominya, nanti baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” pungkasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved