Berita Otomotif
Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi
Begini Cara dan Prosedur Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi
Editor:
yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Apakah harus membuat baru lagi atau cukup perpanjangan? Begini penjelasan polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Baca juga: Kabar Gembira, Dibuka: Rekrutmen Tamtama TNI AU 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Dua Petani Batang Korban Robohnya Tower SUTET Dirawat di Rumah Sakit, Begini Respon PLN
Baca juga: Ketua Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Mantan Pangkostrad, Djamari Chaniago: Itu Soal Kecil
Baca juga: Roma vs Fiorentina: Serigala Ibu Kota Menang Berkat Assits Kiper dan Gol Eks Pemain Barcelona