Berita Otomotif

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi

Begini Cara dan Prosedur Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi

Tribunpantura.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Apakah harus membuat baru lagi atau cukup perpanjangan? Begini penjelasan polisi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Baca juga: Kabar Gembira, Dibuka: Rekrutmen Tamtama TNI AU 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Dua Petani Batang Korban Robohnya Tower SUTET Dirawat di Rumah Sakit, Begini Respon PLN

Baca juga: Ketua Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Mantan Pangkostrad, Djamari Chaniago: Itu Soal Kecil

Baca juga: Roma vs Fiorentina: Serigala Ibu Kota Menang Berkat Assits Kiper dan Gol Eks Pemain Barcelona

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved