Berita Regional

Drummer SID Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Sebut IDI Kacung WHO

Kasus ujaran kebencian yang menjerat drummer SID Jerinx sudah memasuki tahap tuntutan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN) 

TRIBUN-PANTURA.COM, BALI -  Kasus ujaran kebencian yang menjerat drummer SID Jerinx sudah memasuki tahap tuntutan.

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun.

Ia yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di media sosialnya kini harus siap menjalani hukuman tersebut.

Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 80 Liter Tuak dan 50 Liter Ciu

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan Bupati Batang Wihaji Minta BPBD On Call 24 Jam

Baca juga: Lionel Messi Menolak Potong Gaji, Barcelona Terancam Bangkrut Dua Bulan Lagi

Baca juga: Satu Kecamatan di Blora Dinyatakan Terbebas dari Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga: Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Daftar Pasal UU Cipta Kerja yang Masih Dipermasalahkan

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 10.000 Berikut Daftar Lengkapnya 

Baca juga: Catat Tanggalnya, Ini Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap II

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Pembatas Jalan di Ungaran 2 Orang Luka Berat

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan drummer band SID itu di akun media sosial miliknya.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Adapun Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved