Berita Banyumas
Polresta Banyumas Amankan 80 Liter Tuak dan 50 Liter Ciu
Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu, pada Senin (2/11/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu, pada Senin (2/11/2020).
Kegiatan tersebut adalah dalam rangka kegiatan cipta kondisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) minuman keras di Banyumas.
"Kita mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari tiga penjual, yaitu AD (37), AH (55) dan KIR (34) yang ada di Purwokerto Timur, Sumbang dan Kalibagor," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus kepada Tribun-Pantura.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Memasuki Musim Penghujan Bupati Batang Wihaji Minta BPBD On Call 24 Jam
Baca juga: Lionel Messi Menolak Potong Gaji, Barcelona Terancam Bangkrut Dua Bulan Lagi
Baca juga: Satu Kecamatan di Blora Dinyatakan Terbebas dari Covid-19
Baca juga: Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Daftar Pasal UU Cipta Kerja yang Masih Dipermasalahkan
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya penjualan minuman keras tuak dan juga ciu di sekitar lingkungan mereka.
Kasat Sabhara menjelaskan bahwa tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
"Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas.
Selain itu juga menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyaman kepada warga," jelasnya.
Saat ini penjual dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan pendataan.
Kemudian akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (jti)