Berita Banyumas
Pemerintah Hanya Sediakan Lapak untuk Separuh Jumlah PKL Alun-Alun Purwokerto di Lokasi Relokasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan menyiapkan tempat relokasi PKL Alun-Alun Purwokerto di Jalan Ragasemangsang, dan Jalan Pengadilan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan menyiapkan tempat relokasi PKL Alun-Alun Purwokerto di Jalan Ragasemangsang, dan Jalan Pengadilan.
Namun Pemkab Banyumas hanya berkenan melakukan relokasi setengah dari total anggota Paguyuban Sehati.
"Kami berjumlah 213 orang, dikasih relokasi hanya boleh 110 orang."
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Venue Latihan Tim Piala Dunia U 20
Baca juga: Pamit Gowes ke Alun-alun Semarang, Saminto Ditemukan Meninggal Dunia di Kota Lama
Baca juga: Sinopsis Film 28 Days Later, Wabah Zombie dengan Sudut Pandang Britania, Tayang di Netflix
Baca juga: Bunda Maya Dibunuh Pria Asal Bogor yang Tidak Terima Ditagih Bayar Hutang
"Kami kebingungan menyeleksinya," ujar Humas Paguyuban Pedagang Alun-Alun Purwokerto (Paguyuban Sehati), Sugianto kepada Tribun-Pantura.com, pada Kamis (5/11/2020).
Paguyuban Sehati berharap jika seluruh anggotanya bisa ikut direlokasi.
Selain keberatan jumlah yang ditetapkan oleh Pemkab Banyumas, menurut Sugianto dirinya merasa keberatan dengan syarat usia pedagang yang harus di bawah 50 tahun.
"Kalau syarat KTP yang harus warga Banyumas tidak masalah."
"Kalau ada syarat harus di bawah 50 tahun jelas membuat kami kesulitan," katanya.
Pihaknya sudah mulai melakukan komunikasi kepada anggota dan kemungkinan mereka yang usianya 50 tahun ke atas digantikan oleh cucu ataupun anaknya.
"Kasihan mereka sudah jualan lama di alun-alun Purwokerto."
"Apalagi selama 8 bulan ini kita tidak berdagang dan yang paling memberatkan kami itu soal jumlah, kalau bisa jangan hanya 110," tambahnya.
Dari informasi pihak Pemkab menyiapkan tempat relokasi di Raga Semangsang yakni timur Alun-alun Purwokerto dan Jalan Pengadilan.
Kasi Pembinaan dan Pengendalian PKL Dinperindag Kabupaten Banyumas, Budi Suharyanto, mengatakan jika rencana relokasi itu sudah sesuai SE Bupati Banyumas.
Baca juga: Ronaldo Kembali ke UCL Bersama Juventus, Asistnya Bantu Morta Ciptakan Gol yang Tidak Dianulir VAR
Baca juga: Perwira Polisi Gadungan Dibekuk, Sempat Menipu Beberapa Orang
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Cerita Srikandi dari Tegal, Ibu-ibu yang Bergiat dengan Sampah
"Sudah ada keputusan alun-alun tidak bisa dipakai untuk berdagang, bukan hanya di Purwokerto di Banyumas juga," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk relokasi ada pemangkasan jumlah PKL, yakni 50 persen dari keseluruhan PKL yang ada.
"Prosesnya setelah di setting tempat lalu diajukan ke Bupati."
"Jika sudah diizinkan baru bisa berjalan," pungkasnya. (Jti)